peraturan:0tkbpera:5a2b8fee6a50b5594ecc5041eed53650
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Februari 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 85/PJ.51/2004
TENTANG
PPN ATAS PENGALIHAN PESAWAT KEPRESIDENAN BAE RJ-85
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat PT PAS Nomor .......................... tanggal 10 Nopember 2003 hal tersebut diatas
yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut diatas, PT PAS menyampaikan bahwa :
 a. PT PAS mengalihkan Pesawat Kepresidenan Bae RJ-85 kepada Sekretariat Negara R.I. yang
pelaksanaan pembayarannya dilakukan oleh Pertamina.
 b. KPP PND melalui surat Nomor S-301/WPJ.07/KP.0107/2003 tanggal 28 Juli 2003 menyatakan
bahwa atas penyerahan pesawat tersebut tidak termasuk yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai.
 c. Dalam proses pelaksanaan pengalihan kepemilikan pesawat tersebut, terdapat
ketidaksepahaman antara PT PAS dengan Pertamina dimana PT PAS menganggap bahwa
harga penyerahan belum termasuk PPN sedangkan Pertamina beranggapan bahwa harga
tersebut sudah termasuk PPN.
 d. Sehubungan dengan itu PT PAS memohon agar harga yang dibayarkan kepadanya belum
termasuk PPN.
2. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan
jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain :
 a. Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai
Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
 b. Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3. Sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur
antara lain :
 a. ayat (1), dalam kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau jasa Kena Pajak, harus disebutkan dengan jelas nilainya, Dasar Pengenaan Pajak, dan
besarnya Pajak yang terutang.
 b. Ayat (2), apabila dalam nilai kontrak atau perjanjian tertulis telah termasuk pajak, maka
wajib disebutkan dengan jelas bahwa dalam nilai tersebut telah termasuk Pajak.
 c. Ayat (3), apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak
dipenuhi, maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut
dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
 a. Penentuan harga jual atas pengalihan Pesawat Kepresidenan Bae RJ-85 dari PT PAS kepada
Sekretariat Negara R.I. telah termasuk atau belum termasuk PPN sepenuhnya tergantung
pada isi kontrak atau perjanjian tertulis diantara keduanya, apakah telah menyebutkan secara
jelas nilai kontrak, Dasar Pengenaan Pajak, besarnya pajak yang terutang atau nilai kontrak
yang telah termasuk pajak.
b. Apabila daIam kontrak atau perjanjian tertulis tidak disebutkan secara jelas, maka jumlah
harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis dianggap sebagai Dasar
Pengenaan Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poemomo
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/5a2b8fee6a50b5594ecc5041eed53650.txt · Last modified: by 127.0.0.1