peraturan:0tkbpera:5a29503a4909fcade36b1823e7cebcf5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             9 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2592/PJ.53/1997

                            TENTANG

     PELIMPAHAN WEWENANG MENERBITKAN SURAT IJIN PEMAKAIAN MESIN TERAAN METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Solok Nomor XXX tanggal 28 Agustus 
1997 (yang tindasannya juga disampaikan kepada Saudara) perihal Permohonan Ijin Pemakaian Mesin Teraan 
Meterai, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf b Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.3/1986 
    tanggal 8 Maret 1986 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Ijin Pelunasan Bea Meterai dengan 
    menggunakan cara lain, ditetapkan bahwa wewenang pemberian Ijin pemakaian Mesin Teraan Meterai 
    untuk wilayah diluar DKI Jaya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Inspeksi Pajak (KPP) sesuai dengan 
    wilayahnya masing-masing.

2.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka pengisian deposit dan ijin penggunaan mesin teraan 
    meterai dimaksud adalah menjadi wewenang Saudara.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/5a29503a4909fcade36b1823e7cebcf5.txt · Last modified: (external edit)