peraturan:0tkbpera:59eb5dd36914c29b299c84b7ddaf08ec
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Desember 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 586/PJ.114/1995
TENTANG
PENYELESAIAN TANGGAPAN ATAS HASIL PEMERIKSAAN APARAT PENGAWAS FUNGSIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawas fungsional baik oleh Bepeka, BPKP
dan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di lingkungan kantor/unit kerja Saudara, selama ini tenggang
waktu antara saat selesainya pemeriksaan sampai dengan pengiriman Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh
Itjen ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, memerlukan waktu yang cukup lama. Demikian pula
pengiriman tanggapan atas hasil pemeriksaan dari Kantor/unit kerja yang diperiksa. Hal tersebut pada
gilirannya akan mengakibatkan tindak lanjut atas pertemuan pemeriksaan akan mengalami kelambatan yang
tidak perlu terjadi, yang seharusnya dapat segera diselesaikan.
Sejalan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka pemutakhiran Laporan Hasil Pemeriksaan yang pada
umumnya memuat temuan dan saran yang harus segera ditindaklanjuti, dipandang perlu untuk
menyempurnakan mekanisme penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional
sebagai berikut :
1. Supaya kantor/unit kerja yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional
(BPK, BPKP, Itjen) segera memberitahukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak tentang
adanya pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu sejak Tim Pemeriksa
tersebut di atas melaksanakan tugasnya.
2. Segera menanggapi dan menindaklanjuti temuan dan saran berdasarkan daftar temuan yang telah
disampaikan oleh Tim Pemeriksa pada saat yang bersangkutan akan meninggalkan kantor/unit kerja
yang diperiksa.
3. Tanggapan yang telah dibuat dalam bentuk matrik segera dikirimkan kepada :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak tanpa menunggu permintaan dari Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak, untuk temuan pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh BPK dan Itjen
Departemen Keuangan dengan dilengkapi bukti-bukti pendukungnya dalam tenggang waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak selesainya pemeriksaan.
- BPKP perwakilan dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan pihak
lain yang terkait sesuai dengan ketentuan.
4. Terhadap pemeriksaan yang bersifat khusus (bukan rutin), tanggapan atas tidak lanjut menunggu
instruksi lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak atau Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/59eb5dd36914c29b299c84b7ddaf08ec.txt · Last modified: by 127.0.0.1