peraturan:0tkbpera:59c33016884a62116be975a9bb8257e3
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 30/KMK.04/1998

                        TENTANG 

     PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 638/KMK.04/1994 
         TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI 
                     YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  Bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 TAHUN 1998 telah diatur kembali ketentuan tentang 
    besarnya Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri;
b.  bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan 
    bertolak ke luar negeri, maka dipandang perlu menyempurnakan tata cara pembayarannya;
c.  bahwa oleh karena itu ketentuan tentang pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang 
    Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Republik Indonesia Nomor 638/KMK.04/1994 perlu diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3567);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang 
    Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 
    Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3736);
4.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden 
    Nomor 388/M Tahun 1995.
                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 638/KMK.04/1994 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK 
PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI.


                        Pasal I

Mengubah dan menambah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 638/KMK.04/1994, 
sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

(1) Besarnya Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 17 TAHUN 1998 adalah sebagai berikut :
    a.  Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi yang menggunakan pesawat udara;
    b.  Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi yang menggunakan kapal laut;
    c.  Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) bagi yang menggunakan jalan darat.

(2) Pembayaran Pajak Penghasilan oleh Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) diatas dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar 
    Negeri (TBPFLN).

(3) Pelunasan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan di Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri 
    di pelabuhan atau tempat pemberangkatan dan tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal 
    Pajak.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku untuk keberangkatan Orang Pribadi tanggal 5 Februari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Pebruari 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/59c33016884a62116be975a9bb8257e3.txt · Last modified: (external edit)