peraturan:0tkbpera:59bcda7c438bad7d2afffe9e2fed00be
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Maret 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.6/2001
TENTANG
PENJELASAN MAKSUD BUTIR 4 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-01/PJ.21/2001
TANGGAL 10 JANUARI 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.21/2001 tanggal 10 Januari 2001
tanggal 10 Januari 2001 hal Persiapan Rapim, dengan ini disampaikan penjelasan maksud butir 4 (empat)
Surat Edaran dimaksud yang terkait dengan revisi rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2000 sebagai
berikut :
1. Maksud dari permintaan revisi rencana penerimaan PBB dan BPHTB berdasar APBN-P tahun anggaran
2000 adalah untuk keperluan analisis di Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat Perencanaan dan
Potensi Perpajakan (Dit. P3).
2. Untuk keperluan penghitungan alokasi pemberian insentif atas prestasi Kabupaten-Kota yang berhasil
mencapai/melampaui rencana penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan tahun 2000, Ditjen
Pajak tetap berpedoman kepada rencana penerimaan PBB tahun 2000 sebagaimana tercantum dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.6/2000 tanggal 3 April 2000, atau perubahannya
yaitu dalam Surat Edaran Nomor SE-31/PJ.6/2000 tanggal 21 Juli 2000 dan Surat Direktur Jenderal
Pajak Nomor S-1248/PJ.6/2000 tanggal 1 Oktober 2000. Hal tersebut diperlukan agar terdapat
konsistensi penilaian atas prestasi masing-masing Daerah Kabupaten-Kota.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB
ttd,
SUHARNO
peraturan/0tkbpera/59bcda7c438bad7d2afffe9e2fed00be.txt · Last modified: (external edit)