peraturan:0tkbpera:59b85c256f758c22eae6fa45913205db
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 171/PJ.33/1996
TENTANG
PENJELASAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 DAN PENGHAPUSAN PIUTANG MACET
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Juli 1996, Saudara minta penegasan tentang :
a. Apakah atas pembayaran biaya pendidikan/pelatihan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar
6% ?
b. Piutang uang sekolah dari mantan mahasiswa yang tidak dapat ditagih lagi apakah dapat dilakukan
penghapusan dan dikurangkan dari penghasilan bruto ?
Sehubungan dengan kedua pertanyaan tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. PPh Pasal 23 atas biaya pelatihan.
1.1 Sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan dan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP - 10/PJ./1995 sebagaimana telah diubah dengan Kep-76/PJ./1995,
antara lain menyatakan bahwa : pembayaran imbalan jasa tehnik dan jasa manajemen
dipotong PPh Pasal 23 sebesar 6%.
1.2 Pengertian jasa tehnik dan jasa manajemen diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 (terlampir).
2. Penghapusan Piutang yang tidak dapat ditagih.
Sesuai dengan penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1994, antara lain
bahwa : Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang
Wajib Pajak telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir, yaitu Wajib
Pajak telah menyerahkan penagihan piutang tersebut kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang
Negara (BUPLN) atau telah mendapat Keputusan Pengadilan.
3. Berdasar uraian di atas, dengan ini ditegaskan :
3.1 Atas pembayaran biaya pendidikan/pelatihan oleh peserta pendidikan dibedakan menjadi :
a. Pendidikan/latihan yang bersifat umum, artinya pendidikan/latihan dapat diikuti oleh
umum (siapa saja), diselenggarakan di tempat yang disediakan oleh lembaga
pendidikan dengan materi/program/kurikulum yang ditentukan oleh lembaga
pendidikan yang bersangkutan, misalnya uang kuliah, uang sumbangan gedung dari
mahasiswa imbalannya tidak termasuk pengertian jasa tehnik sehingga tidak
dipotong PPh Pasal 23.
b. Pendidikan/latihan yang khusus diberikan kepada perusahaan tertentu atau Instansi
Pemerintah untuk melatih suatu program dengan materi/program sesuai permintaan
peserta (pengguna jasa), karena tidak bersifat umum maka imbalannya termasuk
pengertian jasa tehnik/jasa manajemen dan wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar
6% dari jumlah bruto.
3.2 Penghapusan piutang tak tertagih.
Piutang yang tidak dapat ditagih hanya dapat dihapus dan dibebankan sebagai biaya apabila
memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh seperti diuraikan pada butir 2
(dua) di atas, kecuali apabila XYZ memberikan subsidi/beasiswa bagi siswa yang kurang
mampu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
4. Kiranya perlu ditambahkan bahwa Sekolah Tinggi XYZ sebagai yayasan yang bergerak di bidang
pendidikan formal, apabila keuntungan (selisih lebih) yang diperoleh akan digunakan untuk
pembangunan prasarana pendidikan maka keuntungan tersebut dapat ditangguhkan pengenaan
PPh-nya sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-87/PJ./1995 tanggal
10 Oktober 1995.
Demikian penjelasan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PGs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/59b85c256f758c22eae6fa45913205db.txt · Last modified: by 127.0.0.1