User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:59b1deff341edb0b76ace57820cef237
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                11 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 44/PJ.51/1996

                            TENTANG

                    PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan butir 1 Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Deputi Bidang Penilaian Dan Perizinan 
    Bidang Non Industri BKPM Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995, kepada investor yang telah 
    mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN), Surat Pemberitahuan 
    Presiden (SPP), dan persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah tanggal 1 Januari 
    1992 tetapi sebelum 1 Januari 1995, dan nama-nama investornya tercantum dalam daftar lampiran 
    surat tersebut, masih dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989.

    Selanjutnya di dalam Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/
    Ketua BKPM Nomor S-53/PJ./1995 tanggal 26 September 1995 ditegaskan bahwa fasilitas 
    penangguhan pembayaran PPN/PPn BM dapat diberikan untuk proyek penanaman modal yang 
    disetujui BKPM sampai dengan 31 Maret 1996.

2.  PT. XYZ telah memperoleh Surat Pemberitahuan Presiden (SPP) dari BKPM Nomor XXX tanggal 
    18 Januari 1995, dengan demikian Saudara masih dapat menikmati fasilitas penangguhan pembayaran 
    PPN atas impor barang modal seperti yang dimaksud pada Pasal 3 angka 2 Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, dan untuk itu Saudara dapat menghubungi Badan Koordinasi 
    Penanaman Modal guna memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM dimaksud.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pgs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. RACHMANTO
peraturan/0tkbpera/59b1deff341edb0b76ace57820cef237.txt · Last modified: by 127.0.0.1