peraturan:0tkbpera:59accb9fe696ce55e28b7d23a009e2d1
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 74/BC/1997
TENTANG
PENAMBAHAN JUMLAH ISI KEMASAN PENJUALAN ECERAN SIGARET KRETEK MESIN (SKM)
PABRIK GOLONGAN KECIL DAN MENENGAH KECIL
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. Bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal
25 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau yang mulai berlaku
sejak tanggal 1 April 1997 telah ditetapkan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang
untuk mengatur dan menetapkan isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk masing-masing
Golongan Pengusaha Pabrik;
b. Bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tanggal 1
April 1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang
Kena Cukai, telah diatur mengenai kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai yang
pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai;
c. Bahwa untuk menjaga kelangsungan produksi Pabrik Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan Kecil dan
Menengah Kecil, ketentuan isi kemasan SKM dari Pabrik Golongan Kecil dan Menengah Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 perlu ditambah dengan isi kemasan 20 batang;
d. Bahwa untuk pelaksanaan huruf a, b, dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai tentang penambahan jumlah isi kemasan 20 batang untuk SKM produksi Pabrik golongan
Kecil dan Menengah Kecil.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februai 1997,
tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan,
pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997.
Memperhatikan :
Surat Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPRI) nomor 120/GAPRI/VII/1997 tanggal 28 Juli 1997.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENAMBAHAN JUMLAH ISI KEMASAN PENJUALAN
ECERAN SIGARET KRETEK MESIN (SKM) PABRIK GOLONGAN KECIL DAN MENENGAH KECIL
Pasal 1
Jumlah isi kemasan penjualan eceran Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diproduksi oleh Pabrik Golongan Kecil
dan Menengah Kecil sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai nomor KEP-16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 ditambah dengan isi 20 batang per kemasan.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Oktober 1997, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 September 1997
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
NIP. 060013988
peraturan/0tkbpera/59accb9fe696ce55e28b7d23a009e2d1.txt · Last modified: by 127.0.0.1