peraturan:0tkbpera:59accb9fe696ce55e28b7d23a009e2d1
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 74/BC/1997 TENTANG PENAMBAHAN JUMLAH ISI KEMASAN PENJUALAN ECERAN SIGARET KRETEK MESIN (SKM) PABRIK GOLONGAN KECIL DAN MENENGAH KECIL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. Bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1997 telah ditetapkan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk mengatur dan menetapkan isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik; b. Bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai, telah diatur mengenai kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai; c. Bahwa untuk menjaga kelangsungan produksi Pabrik Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan Kecil dan Menengah Kecil, ketentuan isi kemasan SKM dari Pabrik Golongan Kecil dan Menengah Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 perlu ditambah dengan isi kemasan 20 batang; d. Bahwa untuk pelaksanaan huruf a, b, dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang penambahan jumlah isi kemasan 20 batang untuk SKM produksi Pabrik golongan Kecil dan Menengah Kecil. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februai 1997, tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau; 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai; 4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997. Memperhatikan : Surat Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPRI) nomor 120/GAPRI/VII/1997 tanggal 28 Juli 1997. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENAMBAHAN JUMLAH ISI KEMASAN PENJUALAN ECERAN SIGARET KRETEK MESIN (SKM) PABRIK GOLONGAN KECIL DAN MENENGAH KECIL Pasal 1 Jumlah isi kemasan penjualan eceran Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diproduksi oleh Pabrik Golongan Kecil dan Menengah Kecil sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 ditambah dengan isi 20 batang per kemasan. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Oktober 1997, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 4. Kepala Biro Humas dan Humas Departemen Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 September 1997 Direktur Jenderal ttd. Soehardjo NIP. 060013988
peraturan/0tkbpera/59accb9fe696ce55e28b7d23a009e2d1.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 (external edit)