User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:59accb9fe696ce55e28b7d23a009e2d1
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 74/BC/1997

                              TENTANG

        PENAMBAHAN JUMLAH ISI KEMASAN PENJUALAN ECERAN SIGARET KRETEK MESIN (SKM)
                  PABRIK GOLONGAN KECIL DAN MENENGAH KECIL

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  Bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 
    25 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau yang mulai berlaku 
    sejak tanggal 1 April 1997 telah ditetapkan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang 
    untuk mengatur dan menetapkan isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk masing-masing 
    Golongan Pengusaha Pabrik;
b.  Bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tanggal 1 
    April 1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang 
    Kena Cukai, telah diatur mengenai kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai yang 
    pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai;
c.  Bahwa untuk menjaga kelangsungan produksi Pabrik Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan Kecil dan 
    Menengah Kecil, ketentuan isi kemasan SKM dari Pabrik Golongan Kecil dan Menengah Kecil 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
    KEP-16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 perlu ditambah dengan isi kemasan 20 batang;
d.  Bahwa untuk pelaksanaan huruf a, b, dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea 
    dan Cukai tentang penambahan jumlah isi kemasan 20 batang untuk SKM produksi Pabrik golongan
    Kecil dan Menengah Kecil.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februai 1997, 
    tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, 
    pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997.

Memperhatikan :

Surat Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPRI) nomor 120/GAPRI/VII/1997 tanggal 28 Juli 1997.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENAMBAHAN JUMLAH ISI KEMASAN PENJUALAN
ECERAN SIGARET KRETEK MESIN (SKM) PABRIK GOLONGAN KECIL DAN MENENGAH KECIL


                        Pasal 1

Jumlah isi kemasan penjualan eceran Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diproduksi oleh Pabrik Golongan Kecil 
dan Menengah Kecil sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan 
Cukai nomor KEP-16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 ditambah dengan isi 20 batang per kemasan.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Oktober 1997, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata 
terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Humas dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8.  Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 September 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988
peraturan/0tkbpera/59accb9fe696ce55e28b7d23a009e2d1.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 (external edit)