peraturan:0tkbpera:59a3adea76fadcb6dd9e54c96fc155d1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 November 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 68/PJ.6/1999
TENTANG
PENEGASAN KESATUAN PENETAPAN DAN PENERIMAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN PT INALUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-14/PJ.6/1998 tanggal 15 Juni 1998 hal Penegasan Kesatuan
Penetapan Pembayaran/Penerimaan PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan dan Nomor :
SE-66/PJ.6/1995 tanggal 29 Nopember 1995 hal Realisasi Penerimaan PBB sektor Pertambangan yang
Dimasukkan sebagai Penerimaan PBB Sektor Perkotaan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan di atas, bagi objek PBB berupa tanah dan bangunan yang berada dalam kesatuan
areal sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, antara penetapan dan penerimaannya
merupakan satu kesatuan, sehingga tidak dibenarkan adanya pengalihan realisasi penerimaan sektor
dimaksud ke sektor Perkotaan.
2. PT Inalum merupakan objek PBB sektor Pertambangan dimana pembayaran PBB terutang
dilaksanakan oleh Ditjen Lembaga Keuangan, sehingga sesuai ketentuan yang ada realisasi
penerimaannya pun seharusnya dimasukkan sebagai penerimaan PBB sektor Pertambangan.
3. Namun, sampai tahun anggaran 1999/2000 Kantor Pelayanan PBB dimana di wilayahnya terdapat
objek pajak PT Inalum, masih memasukkan realisasi penerimaan PBB dari objek dimaksud sebagai
penerimaan PBB sektor Perkotaan.
4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas serta untuk meningkatkan penggalian potensi PBB
khususnya sektor Perkotaan, maka mulai tahun anggaran 1999/2000 penerimaan PBB Pertambangan
asal PT Inalum agar dimasukkan dalam penerimaan PBB sektor Pertambangan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor :
SE-28/PJ.7/1989 tanggal 15 April 1989 khusus yang menyangkut PT Inalum, dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/59a3adea76fadcb6dd9e54c96fc155d1.txt · Last modified: by 127.0.0.1