peraturan:0tkbpera:598a90004bace6540f0e2230bdc47c09
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 01 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 834/PJ.52/1998 TENTANG PEMBEBASAN PPN/PPn BM ATAS PENGIRIMAN ALAT AUDIO VISUAL DARI JEPANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 3850/F1.4/LN/1998 tanggal 20 Februari 1998 yang ditujukan kepada Saudara dan tembusannya disampaikan kepada kami, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dapat diketahui bahwa Direktorat Jenderal Kebudayaan Museum Nasional akan menerima sumbangan/hibah dari Pemerintah Jepang berupa peralatan audio visual yang akan dipergunakan oleh Museum Nasional Jakarta. Berkenaan dengan sumbangan tersebut, maka Direktorat Jenderal kebudayaan mengajukan permohonan agar PPN/PPn BM atas barang-barang tersebut dapat dibebaskan. Untuk permasalahan tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : a. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas impor Barang Kena Pajak (BKP) terutang Pertambahan Nilai. b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 21 April 1996, atas impor barang bantuan (hibah) diberikan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan PPn BM, dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri. c. Mengingat peralatan audio visual (daftar lengkap barang terlampir) tersebut merupakan barang- barang yang disumbangkan oleh pemerintah Jepang dan akan digunakan oleh pemerintah Republik Indonesia (Museum Nasional), maka berdasarkan ketentuan pada huruf b di atas kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut (dibebaskan). d. Adapun Pelaksanaan PPN/PPn BM tidak dipungut atas pemasukan barang dimaksud, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/598a90004bace6540f0e2230bdc47c09.txt · Last modified: (external edit)