peraturan:0tkbpera:598a90004bace6540f0e2230bdc47c09
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    01 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 834/PJ.52/1998

                            TENTANG

           PEMBEBASAN PPN/PPn BM ATAS PENGIRIMAN ALAT AUDIO VISUAL DARI JEPANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 3850/F1.4/LN/1998 tanggal 20 Februari 1998 
yang ditujukan kepada Saudara dan tembusannya disampaikan kepada kami, perihal seperti tersebut pada 
pokok surat, dapat diketahui bahwa Direktorat Jenderal Kebudayaan Museum Nasional akan menerima 
sumbangan/hibah dari Pemerintah Jepang berupa peralatan audio visual yang akan dipergunakan oleh 
Museum Nasional Jakarta. Berkenaan dengan sumbangan tersebut, maka Direktorat Jenderal kebudayaan 
mengajukan permohonan agar PPN/PPn BM atas barang-barang tersebut dapat dibebaskan.

Untuk permasalahan tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

a.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas impor Barang Kena Pajak (BKP) terutang Pertambahan 
    Nilai.

b.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 
    21 April 1996, atas impor barang bantuan (hibah) diberikan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk 
    Tambahan serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan PPn BM, dalam 
    rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.

c.  Mengingat peralatan audio visual (daftar lengkap barang terlampir) tersebut merupakan barang-
    barang yang disumbangkan oleh pemerintah Jepang dan akan digunakan oleh pemerintah Republik 
    Indonesia (Museum Nasional), maka berdasarkan ketentuan pada huruf b di atas kami dapat 
    menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut (dibebaskan).

d.  Adapun Pelaksanaan PPN/PPn BM tidak dipungut atas pemasukan barang dimaksud, dilaksanakan oleh 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/598a90004bace6540f0e2230bdc47c09.txt · Last modified: (external edit)