peraturan:0tkbpera:596dedf4498e258e4bdc9fd70df9a859
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Oktober 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.5/2001
TENTANG
KONFIRMASI FAKTUR PAJAK OLEH FUNGSIONAL PEMERIKSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak tentang
Pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.5/2001 tanggal 9 Mei 2001 hal Uji Coba
Permintaan Konfirmasi Pajak Pertambahan Nilai dengan Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan
(Program PK-PM Melalui Komputer) dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
Pelaksanaan uji coba konfirmasi Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.5/2001 hanya berlaku
untuk konfirmasi Faktur Pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Permintaan konfirmasi Faktur Pajak oleh Fungsional Pemeriksa kepada KPP uji coba maupun KPP non uji coba
dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai ada pengaturan lebih lanjut. Kepala
KPP wajib menjawab konfirmasi yang diminta oleh Fungsional Pemeriksa.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/596dedf4498e258e4bdc9fd70df9a859.txt · Last modified: by 127.0.0.1