peraturan:0tkbpera:5957b59b3b33dbf65c5f66aecb0394f7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 685/PJ.53/2001
TENTANG
PPN ATAS PENJUALAN JASA BIRO PERJALANAN KEPADA BADAN INTERNASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor 034/BBFC/V/01 tanggal 14 Mei 2001 hal Pengenaan PPN atas
penjualan Jasa Biro Perjalanan ke Badan-badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-bangsa misalnya
UNDP (United Nations Development Programme) dan Kedutaan-kedutaan Besar, dengan ini diberitahukan
sebagai berikut :
1. Dalam surat dikemukakan bahwa :
a. PT. BB adalah sebuah perusahaan Biro Perjalanan yang antara lain melakukan kegiatan
sebagai agen dari :
- Perusahaan angkutan udara dalam/luar negeri;
- Perusahaan angkutan darat/laut dalam/luar negeri;
- Perusahaan penginapan dalam/luar negeri;
- Perusahaan pengolah paket wisata dalam/luar negeri; dan
- Perusahaan pengurusan dokumen perjalanan.
b. Saudara menanyakan tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan
jasa biro perjalanan kepada Badan-badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-bangsa
(PBB) (misal UNDP) dan kepada Kedutaan Besar - Kedutaan Besar, serta dasar hukum
perlakuan PPN tersebut.
2. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998 tentang Pemberian
Restitusi/Pembebasan PPN dan atau PPn BM Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional
Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, antara lain mengatur :
a. Pasal (1) menyatakan bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau perolehan JKP
yang dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional di Indonesia yang
memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, dibebaskan PPN dan atau
PPn BM.
b. Pasal (2) menyatakan bahwa pembebasan PPN dan atau PPn BM kepada Perwakilan Negara
Asing hanya diberikan atas dasar asas timbal balik.
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-10/PJ.52/1998 tanggal 18 Mei 1998 jo. Surat Direktur
Jenderal Pajak nomor S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993 hal Tata cara Pemberian Restitusi/
Pembebasan PPN dan atau PPn BM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan-badan Internasional
Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, antara lain mengatur bahwa surat keputusan pembebasan PPN dan
atau PPn BM diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora)
dengan memperhatikan antara lain sebagai berikut :
a. Restitusi/pembebasan PPN dan atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing di Indonesia
hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik.
b. Restitusi/pembebasan PPN dan atau PPn BM kepada Badan Internasional selain PBB hanya
diberikan kepada Badan Internasional tertentu yang telah memperoleh perlakuan kekebalan
diplomatik dari Pemerintah Indonesia.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan JKP berupa Jasa Biro
Perjalanan kepada Badan Internasional dan atau Perwakilan Negara Asing/Kedutaan Besar Negara
Asing di Indonesia, dibebaskan dari pengenaan PPN, sepanjang Badan Internasional dan atau
Perwakilan Negara Asing/Kedutaan Besar Negara Asing di Indonesia tersebut telah memperoleh surat
persetujuan pembebasan PPN dan atau PPn BM dari Kepala KPP Badora.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala KPP Badora
peraturan/0tkbpera/5957b59b3b33dbf65c5f66aecb0394f7.txt · Last modified: by 127.0.0.1