peraturan:0tkbpera:5943a6c821a417791dffc82b4b6268a8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 84/PJ.532/1999
TENTANG
PPN ATAS OLAHRAGA BOLA GELINDING (BOWLING)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 8 Desember 1999 hal tersebut di atas, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
a. PT ABC bergerak dalam usaha olahraga bowling telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak
Hiburan berdasarkan surat Dispenda DKI Jakarta No. XXX tanggal 31 Desember 1988.
b. Saudara telah melakukan pembayaran Pajak Hiburan sesuai dengan Pasal 10 huruf i dan
Pasal 16 huruf i Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1996
c. Sehubungan dengan adanya pemeriksaan PPN atas usaha tersebut, Saudara mohon
penegasan tentang perlakuan PPN atas olahraga bowling.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain diatur sebagai berikut :
a. Pasal 1 huruf e
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum
yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk
dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau
permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
b. Pasal 1 huruf p
Dasar pengenaan Pajak adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena
Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga
yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
c. Pasal 4 huruf c
PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean
oleh Pengusaha.
d. Pasal 3A ayat (1)
Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor dan
melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
3. Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan
adalah semua jenis pertunjukkan permainan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun,
yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran tidak termasuk penggunaan
fasilitas untuk berolahraga.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Pasal 9 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 TAHUN 1998 yang
menggantikan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Hiburan
dan Pajak Hiburan, ditetapkan macam-macam objek Pajak Hiburan dimana bola gelinding (bowling)
tidak termasuk di dalamnya.
5. Memperhatikan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Olahraga bola gelinding (bowling) tidak termasuk objek Pajak Hiburan maupun Pajak Hotel
dan Restauran sehingga penyerahan jasa fasilitas olahraga bowling tersebut terutang PPN.
b. Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Penggantian yaitu semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh PT ABC atas penyerahan jasa fasilitas bowling kepada pihak
manapun.
c. PT ABC wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor
dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/5943a6c821a417791dffc82b4b6268a8.txt · Last modified: by 127.0.0.1