peraturan:0tkbpera:593906af0d138e69f49d251d3e7cbed0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Nopember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 292/PJ.321/1998
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Oktober 1998 perihal tersebut diatas, dengan ini diberikan
penegasan sebagai berikut :
1. Melalui surat Nomor : XXX tanggal 3 Juni 1998, Saudara telah pernah mengajukan permohonan
pembebasan PPN dan PPnBM atas impor sebuat pesawat terbang Pilatus Porter PC-6/B2-H2 yang
merupakan hibah dari Pusat Gereja Advent Hari Ketujuh di Amerika kepada Gereja Advent Indonesia
di Irian Jaya.
Surat Saudara telah kami jawab dengan surat Nomor : 173/PJ.323/1998 tanggal 3 Agustus 1998,
yang pada intinya menegaskan bahwa berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku, atas impor
pesawat terbang tersebut terutang PPN dan PPnBM.
2. Melalui surat Nomor : 047/PP/GMAHK/X/98 tanggal 14 Oktober 1998, kembali Saudara mengajukan
permohonan agar atas impor pesawat terbang tersebut dibebaskan dari PPnBM.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
4. Sesuai dengan Lampiran III huruf 1.3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994, atas
impor pesawat terbang dikenakan PPnBM dengan tarif 35%.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, bersama ini dijelaskan lagi bahwa permohonan
Saudara agar atas impor pesawat terbang Pilatus Porter PC-6/B2-H2 milik penerbangan Missi Gereja
Advent Indonesia di Irian Jaya dibebaskan dari PPnBM, tidak dapat dikabulkan. Atas impor barang
tersebut terutang PPnBM dengan tarif 35%.
Demikian agar maklum
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PAJAK
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/593906af0d138e69f49d251d3e7cbed0.txt · Last modified: by 127.0.0.1