User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:593906af0d138e69f49d251d3e7cbed0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            27 Nopember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 292/PJ.321/1998

                            TENTANG

           PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Oktober 1998 perihal tersebut diatas, dengan ini diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Melalui surat Nomor : XXX tanggal 3 Juni 1998, Saudara telah pernah mengajukan permohonan 
    pembebasan PPN dan PPnBM atas impor sebuat pesawat terbang Pilatus Porter PC-6/B2-H2 yang 
    merupakan hibah dari Pusat Gereja Advent Hari Ketujuh di Amerika kepada Gereja Advent Indonesia 
    di Irian Jaya.
    
    Surat Saudara telah kami jawab dengan surat Nomor : 173/PJ.323/1998 tanggal 3 Agustus 1998, 
    yang pada intinya menegaskan bahwa berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku, atas impor 
    pesawat terbang tersebut terutang PPN dan PPnBM.

2.  Melalui surat Nomor : 047/PP/GMAHK/X/98 tanggal 14 Oktober 1998, kembali Saudara mengajukan 
    permohonan agar atas impor pesawat terbang tersebut dibebaskan dari PPnBM.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
    Mewah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

4.  Sesuai dengan Lampiran III huruf 1.3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994, atas 
    impor pesawat terbang dikenakan PPnBM dengan tarif 35%.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, bersama ini dijelaskan lagi bahwa permohonan 
    Saudara agar atas impor pesawat terbang Pilatus Porter PC-6/B2-H2 milik penerbangan Missi Gereja 
    Advent Indonesia di Irian Jaya dibebaskan dari PPnBM, tidak dapat dikabulkan. Atas impor barang 
    tersebut terutang PPnBM dengan tarif 35%.

Demikian agar maklum




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PAJAK

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/593906af0d138e69f49d251d3e7cbed0.txt · Last modified: (external edit)