peraturan:0tkbpera:593906af0d138e69f49d251d3e7cbed0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Nopember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 292/PJ.321/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Oktober 1998 perihal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Melalui surat Nomor : XXX tanggal 3 Juni 1998, Saudara telah pernah mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPnBM atas impor sebuat pesawat terbang Pilatus Porter PC-6/B2-H2 yang merupakan hibah dari Pusat Gereja Advent Hari Ketujuh di Amerika kepada Gereja Advent Indonesia di Irian Jaya. Surat Saudara telah kami jawab dengan surat Nomor : 173/PJ.323/1998 tanggal 3 Agustus 1998, yang pada intinya menegaskan bahwa berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku, atas impor pesawat terbang tersebut terutang PPN dan PPnBM. 2. Melalui surat Nomor : 047/PP/GMAHK/X/98 tanggal 14 Oktober 1998, kembali Saudara mengajukan permohonan agar atas impor pesawat terbang tersebut dibebaskan dari PPnBM. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 4. Sesuai dengan Lampiran III huruf 1.3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994, atas impor pesawat terbang dikenakan PPnBM dengan tarif 35%. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, bersama ini dijelaskan lagi bahwa permohonan Saudara agar atas impor pesawat terbang Pilatus Porter PC-6/B2-H2 milik penerbangan Missi Gereja Advent Indonesia di Irian Jaya dibebaskan dari PPnBM, tidak dapat dikabulkan. Atas impor barang tersebut terutang PPnBM dengan tarif 35%. Demikian agar maklum A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PAJAK ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/593906af0d138e69f49d251d3e7cbed0.txt · Last modified: (external edit)