peraturan:0tkbpera:5901fe6483310c89c35b54455f2a5557
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Agustus 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 261/PJ.32/1990
TENTANG
PPN, PPn BM DAN PPh PASAL 22 IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 130/B.5/VII/90 tanggal 25 Juli 1990 perihal pemasukan bendera
Merah Putih, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN 1984 dan Pasal 22 Undang-
undang PPh 1984, atas impor Barang Kena Pajak terutang PPN, dan PPn. BM (sepanjang tergolong
Barang Mewah sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985) serta terhadap Wajib
Pajak yang melakukan kegiatan impor dipungut PPh Pasal 22 atas Impor.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor
538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN, PPn. BM dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut sepanjang
dibebaskan dari Bea Masuk atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973,
yaitu antara lain barang-barang yang diimpor oleh atau untuk Pemerintah guna penghias lapangan,
jalan, atau gedung Pemerintah atau barang-barang yang dimasukkan untuk diserahkan kepada
Pemerintah dengan tujuan serupa, yang pembiayaannya tidak dibebankan pada anggaran Belanja
Negara.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan mengingat bahan pembuatan Bendera Merah Putih
merupakan sumbangan dari seorang Perancis kepada Pemerintah Indonesia, dan bahan tersebut akan
dipakai untuk menghias Monumen Nasional, maka atas impor bahan Bendera tersebut tidak dipungut
PPN, PPn. BM dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.
4. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
538/KMK.04/1990 tersebut, pelaksanaan untuk tidak dipungut PPN dan PPh Pasal 22 Impor
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen
impor.
Demikian untuk menjadikan maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/5901fe6483310c89c35b54455f2a5557.txt · Last modified: by 127.0.0.1