peraturan:0tkbpera:5901fe6483310c89c35b54455f2a5557
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                20 Agustus 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 261/PJ.32/1990

                            TENTANG

                PPN, PPn BM DAN PPh PASAL 22 IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 130/B.5/VII/90 tanggal 25 Juli 1990 perihal pemasukan bendera 
Merah Putih, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN 1984 dan Pasal 22 Undang-
    undang PPh 1984, atas impor Barang Kena Pajak terutang PPN, dan PPn. BM (sepanjang tergolong 
    Barang Mewah sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985) serta terhadap Wajib 
    Pajak yang melakukan kegiatan impor dipungut PPh Pasal 22 atas Impor.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN, PPn. BM dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut sepanjang 
    dibebaskan dari Bea Masuk atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 
    Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973, 
    yaitu antara lain barang-barang yang diimpor oleh atau untuk Pemerintah guna penghias lapangan, 
    jalan, atau gedung Pemerintah atau barang-barang yang dimasukkan untuk diserahkan kepada 
    Pemerintah dengan tujuan serupa, yang pembiayaannya tidak dibebankan pada anggaran Belanja 
    Negara.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan mengingat bahan pembuatan Bendera Merah Putih 
    merupakan sumbangan dari seorang Perancis kepada Pemerintah Indonesia, dan bahan tersebut akan 
    dipakai untuk menghias Monumen Nasional, maka atas impor bahan Bendera tersebut tidak dipungut 
    PPN, PPn. BM dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

4.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    538/KMK.04/1990 tersebut, pelaksanaan untuk tidak dipungut PPN dan PPh Pasal 22 Impor 
    dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen 
    impor.

Demikian untuk menjadikan maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/5901fe6483310c89c35b54455f2a5557.txt · Last modified: (external edit)