peraturan:0tkbpera:58ebafabd92e2e3a80d86b7bb7e88eda
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 701/PJ.52/2001
TENTANG
DAMPAK PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 548/KMK.04/1997
TENTANG PPN 0% YANG DIPERCEPAT TERHADAP ANGGOTA APSYFI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 20 Pebruari 2001 hal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat tersebut secara garis besar memuat :
a. APSyFI memberikan pandangan tentang dampak dari berlakunya Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 548/KMK.04/1997, yaitu cash flow perusahaan tidak terganggu, dan di lain pihak
dalam kenyataan di lapangan ada beberapa penyalahgunaan fasilitas PET.
b. APSyFI juga berpandangan bahwa akibat dicabutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
548/KMK.04/1997, maka perusahaan akan mengalami kesulitan cash flow dan di lain pihak
proses restitusi pajak tidak mudah dan memakan waktu lama serta biaya yang tidak sedikit
sehingga beban cash flow yang harus ditanggung perusahaan bertambah parah.
c. Selanjutnya Saudara mengusulkan hal sebagai berikut :
- Pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 50/KMK.04/2001 ditunda selama
3-4 bulan.
- Pada saat pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan di atas, proses restitusi pajak
yang berlangsung dalam 1 (satu) bulan harus benar-benar diterapkan secara
konsekuen, transparan, dan tanpa biaya.
- Untuk menjamin agar produsen bahan baku (supplier) dalam negeri tetap mempunyai
insentif untuk menjalankan pabriknya perlu diterapkan skema seperti BAPEKSTA untuk
bahan lokal.
2. Dalam pelaksanaan pemberian fasilitas kepada PET menimbulkan beberapa permasalahan antara lain :
- Fasilitas PPN 0% (nol persen) dipercepat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dan
tidak mengacu pada ketentuan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000. Selain itu berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7
UU PPN, PPN dikenakan atas penyerahan BKP dan atau JKP di dalam daerah pabean dengan
tarif 10% kecuali ekspor dikenakan tarif 0%. Dengan demikian fasilitas PPN 0% dipercepat
tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
- Menimbulkan ketidakadilan karena adanya perlakuan yang berbeda bagi Pengusaha Kena Pajak.
3. Kemudahan di bidang Pajak Pertambahan Nilai, khususnya berkenaan dengan restitusi, sehubungan
dengan berlakunya perundang-undangan perpajakan yang baru sejak 1 Januari 2001 adalah sebagai
berikut :
a. Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan
pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa restitusi dapat dilakukan di setiap Masa pajak oleh seluruh
PKP tidak terbatas hanya bagi eksportir dan PKP yang melakukan penyerahan kepada
Pemungut PPN, dan atas seluruh kelebihan Pajak Masukan dari Pajak Keluarannya tanpa
pembatasan prosentase tertentu.
b. Pasal 17C Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-undang
Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diatur bahwa bagi
PKP yang memenuhi kriteria tertentu dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pembayaran Pajak dengan tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan
dilakukan kemudian apabila dipandang perlu.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Tertentu Bagi
Pengusaha Kena Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pembayaran Pajak, diatur bahwa syarat/kriteria yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yaitu :
- Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan untuk semua jenis pajak
dalam dua tahunn terakhir;
- Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali memperoleh izin
untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan
- Dalam hal laporan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat
wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi
rugi fiskal.
c. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2001 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN dan atau PPn BM, jangka waktu penyelesaian
restitusi adalah sebagai berikut :
1. 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang
penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak;
2. 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian atas
permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.
d. Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.33/2001 Tanggal 28
Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak, akan diselesaikan dalam jangka waktu sebagai berikut :
1. Bagi PKP dengan kriteria tertentu adalah 7 (tujuh) hari;
2. Bagi PKP lainnya (selain Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan Wajib Pajak yang
melaksanakan kegiatan tertentu) adalah 6 (enam) bulan;
sejak saat diterimanya permohonan.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Terhitung mulai tanggal 1 Februari 2001, fasilitas pengenaan PPN 0% yang dipercepat atas
ekspor yang dilakukan oleh PET dicabut. Dengan demikian permohonan Asosiasi Produsen
Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI) agar pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
50/KMK.04/2001 dengan menyesal tidak dapat dikabulkan;
b. Anggota APSyFI dapat memperoleh kemudahan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran PPN dan PPn BM paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan lengkap diterima
Kantor Pelayanan Pajak sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana butir 3 di atas.
Ketentuan ini sebenarnya dalam rangka membantu 'cash flow' Wajib Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/58ebafabd92e2e3a80d86b7bb7e88eda.txt · Last modified: by 127.0.0.1