User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:58ea24488cdaba86635a7cf8f963089c
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 28/BC/1998

                              TENTANG

   PENYEMPURNAAN LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-17/BC/1998 
TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERI
                   DENGAN MASING-MASING BEBAN TARIF CUKAI

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

dan sebagainya;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, 
    tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau.
3.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/ BC/1998 tanggal 09 Maret 1998 tentang 
    Penunjukan Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Dalam Negeri Dengan Masing-Masing Beban Tarif 
    Cukai.
                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN I KEPUTUSAN 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-17/BC/1998 TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG 
PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERI DENGAN MASING-MASING BEBAN 
TARIF CUKAI.


                        Pasal 1

Meralat bunyi Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/BC/1998 tanggal 09 
Maret 1998 sebagai berikut :

Tertulis :
___________________________________________________________________________________________
NO.     GOLONGAN/           KANTOR      TARIF             JUMLAH PRODUKSI
        NAMA PABRIK         INSPEKSI        CUKAI       (DALAM BATANG)
                        YANG                          PER TAHUN TAKWIM
                        MENGAWASI
___________________________________________________________________________________________

        Pabrik Besar
01      dan seterusnya

        Pabrik Menengah

04      PT. Bentoel         Malang          28%     Produksi lebih dari
                                            2,5 milyar s.d. 5 
                                            milyar

05      PT. Karya Niaga         Malang          28%     -sda-
        Bersama

06      PT. Wikatama Indah SI.      Kudus           28%     -sda-

        Pabrik Menengah Kecil

07      PT. Filasta Indonesia       Kudus           24%     Produksi lebih dari
                                            1 milyar s.d. 2,5 
                                            milyar
08      dan seterusnya
___________________________________________________________________________________________


Seharusnya :
___________________________________________________________________________________________
NO.     GOLONGAN/           KANTOR      TARIF             JUMLAH PRODUKSI
        NAMA PABRIK         INSPEKSI        CUKAI       (DALAM BATANG)
                        YANG                          PER TAHUN TAKWIM
                        MENGAWASI
___________________________________________________________________________________________

        Pabrik Besar
01      dan seterusnya

        Pabrik Menengah

04      PT. Bentoel         Malang          28%     Produksi lebih dari
                                            2,5 milyar s.d. 5 
                                            milyar

05      PT. Karya Niaga Bersama Malang          28%     -sda-

        Pabrik Menengah Kecil

06      PT. Wikatama Indah SI.      Kudus           24%     Produksi lebih dari
                                            1 milyar s.d. 2,5 
                                            milyar

07      PT. Filasta Indonesia       Kudus           24%     -sda-

08      dan seterusnya
___________________________________________________________________________________________


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari 
ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
5.  Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8.  Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1998
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988
peraturan/0tkbpera/58ea24488cdaba86635a7cf8f963089c.txt · Last modified: by 127.0.0.1