peraturan:0tkbpera:58ea24488cdaba86635a7cf8f963089c
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 28/BC/1998
TENTANG
PENYEMPURNAAN LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-17/BC/1998
TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERI
DENGAN MASING-MASING BEBAN TARIF CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
dan sebagainya;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998,
tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau.
3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/ BC/1998 tanggal 09 Maret 1998 tentang
Penunjukan Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Dalam Negeri Dengan Masing-Masing Beban Tarif
Cukai.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN I KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-17/BC/1998 TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG
PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERI DENGAN MASING-MASING BEBAN
TARIF CUKAI.
Pasal 1
Meralat bunyi Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/BC/1998 tanggal 09
Maret 1998 sebagai berikut :
Tertulis :
___________________________________________________________________________________________
NO. GOLONGAN/ KANTOR TARIF JUMLAH PRODUKSI
NAMA PABRIK INSPEKSI CUKAI (DALAM BATANG)
YANG PER TAHUN TAKWIM
MENGAWASI
___________________________________________________________________________________________
Pabrik Besar
01 dan seterusnya
Pabrik Menengah
04 PT. Bentoel Malang 28% Produksi lebih dari
2,5 milyar s.d. 5
milyar
05 PT. Karya Niaga Malang 28% -sda-
Bersama
06 PT. Wikatama Indah SI. Kudus 28% -sda-
Pabrik Menengah Kecil
07 PT. Filasta Indonesia Kudus 24% Produksi lebih dari
1 milyar s.d. 2,5
milyar
08 dan seterusnya
___________________________________________________________________________________________
Seharusnya :
___________________________________________________________________________________________
NO. GOLONGAN/ KANTOR TARIF JUMLAH PRODUKSI
NAMA PABRIK INSPEKSI CUKAI (DALAM BATANG)
YANG PER TAHUN TAKWIM
MENGAWASI
___________________________________________________________________________________________
Pabrik Besar
01 dan seterusnya
Pabrik Menengah
04 PT. Bentoel Malang 28% Produksi lebih dari
2,5 milyar s.d. 5
milyar
05 PT. Karya Niaga Bersama Malang 28% -sda-
Pabrik Menengah Kecil
06 PT. Wikatama Indah SI. Kudus 24% Produksi lebih dari
1 milyar s.d. 2,5
milyar
07 PT. Filasta Indonesia Kudus 24% -sda-
08 dan seterusnya
___________________________________________________________________________________________
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
5. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1998
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
NIP. 060013988
peraturan/0tkbpera/58ea24488cdaba86635a7cf8f963089c.txt · Last modified: by 127.0.0.1