peraturan:0tkbpera:58d2f92539a5492fe6ef1e7375c6e9b6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 April 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 298/PJ.312/2005
TENTANG
PENETAPAN INTERNATIONAL FEDERATION OF THE RED CROSS AND THE RED CRESCENT (IFRC)
SEBAGAI BUKAN SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 26 September 2003 perihal pendaftaran International
Federation of The Red Cross and the Red Crescent (IFRC) ke Dalam Badan-badan Internasional yang
mendapatkan fasilitas khusus, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut paa intinya dikemukakan bahwa :
a. Direktur Jenderal Multilateral Polsoskam Departemen Luar Negeri dan Sekretaris Jenderal the
International Federation of Ted Cross and Red Crescent (IFRC) telah menandatangani
arrangement mengenai the Establishment of the Country Delegate of the International
Federation of Red Cross and Red Crescent Societies and its activites di Indonesia pada
tanggal 22 November 2002. IFRC adalah oranisasi kemanusiaan yang menyediakan bantuan
kemanusiaan melalui National Society, dalam hal di Negara Indonesia adalah Palang Merah
Indonesia;
b. Dalam perjanjian dimaksud, pemerintah Indonesia telah menyepakati untuk memberikan
fasilitas khusus diantaranya di bidang perpajakan yaitu Ketua Delegasi IFRC, Pasangan, dan
anggota keluarganya memperoleh pembebasan pajak penghasilan, pajak impor barang-
barang rumah tangga dan barang-barang pribadi (selama tiga bulan sejak kedatangan di
Indonesia). Sampai saat ini IFRC belum mendapat fasilitas dimaksud.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara
lain diatur bahwa tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
a. Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,
dengan syarat :
1) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
2) Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari
iuran para anggota;
b. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan
usaha atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya
Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 diatur bahwa dikecualikan dari Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan untuk keperluan badan masuk dan
atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang untuk keperluan baan internasional yang diakui dan
terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tiap
memegang paspor Indonesia.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Mengingat bunyi perjanjian antara Direktur Jenderal Multilateral Polsoskam Departemen Luar
Negeri dan Sekretaris Jenderal the International Federation of Red Cross and Red Crescent
bahwa fasilitas yang diminta adalah pembebasan Pajak Penghasilan, pajak impor barang-
barang rumah tangga dan barang-barang pribadi bagi ketua delegasi IFRC, pasangan, dan
anggota keluarganya (selama tiga bulan sejak kedatangan di Indonesia), maka menurut
hemat kami pemberian status organisasi internasional sebagai non Subjek Pajak Penghasilan
kepada IFRC sesuai dengan UU PPh tidak dapat diberikan;
b. Fasilitas Pajak Penghasilan yang dapat diberikan kepada ketua delegasi IFRC, pasangan, dan
anggota keluarganya (selama tiga bulan sejak kedatangan di Indonesia) adalah fasilitas
pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang-barang rumah tangga dan barang-
barang pribadi bagi Ketua delegasi IFRC, pasangan, dan anggota keluarganya sepanjang Bea
Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Menteri Keuangan
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Menteri Keuangan;
2. Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Negara;
3. Direktur Jenderal Multilateral Polsoskam, Departemen Luar Negeri;
4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
5. Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan;
6. The International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC).
peraturan/0tkbpera/58d2f92539a5492fe6ef1e7375c6e9b6.txt · Last modified: by 127.0.0.1