peraturan:0tkbpera:58d2d622ed4026cae2e56dffc5818a11
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Mei 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 162/PJ.33/1999
TENTANG
PENGAWASAN ATAS WAJIB PAJAK YANG MENDAPAT FASILITAS PPh DITANGGUNG PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana Saudara telah mengetahui, berdasarkan Keppres Nomor 38 TAHUN 1997 telah ditetapkan 6
perusahaan yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) yaitu PT XYZ,
PT ABC Co, PT PQR, PT STU, PT DEF, dan PT GHI, dengan jangka waktu fasilitas antara 5 sampai dengan
10 tahun. Dengan Fasilitas PPh DTP tersebut maka keenam perusahaan tersebut tidak wajib membayar PPh
selama jangka waktu yang ditetapkan dalam Keppres tersebut. Pemberian fasilitas perpajakan tersebut
ditetapkan sebelum berlakunya Keppres Nomor 7 TAHUN 1999 tentang kriteria penilaian pemberian fasilitas
perpajakan di bidang usaha industri tertentu sehingga tidak jelas kriteria-kriteria yang digunakan dalam
pemberian fasilitas PPh DTP kepada keenam perusahaan tersebut. Selain itu juga tidak jelas sejak kapan
mulai berlakunya fasilitas tersebut dan bagaimana sanksinya apabila perusahaan tersebut tidak kunjung
merealisir kegiatan industrinya.
Sebagaimana telah kami sampaikan dalam surat kami Nomor : S-143/PJ.311/1998 tanggal 3 Juli 1998 perihal
Kriteria Industri Tertentu yang Dimaksud PP Nomor 45 TAHUN 1996 dan Nomor : S-237/PJ.31/1998 tanggal
1 Oktober 1998 perihal Pendapat atas Rancangan Keppres tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas
Perpajakan di Bidang Usaha Industri Tertentu (copy terlampir), saat itu kami sudah mengingatkan bahwa perlu
ditetapkan kriteria-kriteria atau batasan-batasan yang jelas sebagai pedoman dalam menetapkan perusahaan-
perusahaan yang akan diberikan fasilitas PPh DTP tersebut.
Dengan ditetapkannya Keppres Nomor 7 TAHUN 1999 tentang kriteria penilaian pemberian fasilitas perpajakan
di bidang usaha industri tertentu maka secara jelas diatur mengenai jenis usaha-usaha industri yang dapat
diberikan fasilitas PPh DTP. Dengan demikian setelah berlakunya Keppres Nomor 7 TAHUN 1999 tersebut
terdapat kepastian mengenai sektor/bidang industri dimaksud sehingga pemberian fasilitas PPh DTP tersebut
dapat sesuai dengan tujuan dan fungsinya sebagai kunci strategis dalam pembangunan industri sebagaimana
dijelaskan dalam penjelasan umum PP Nomor 45 Tahun 1999.
Namun demikian kiranya perlu dipertimbangkan pula mengenai batasan-batasan yang dapat dipakai dalam
rangka pengawasan atas perusahaan-perusahaan yang telah diberikan fasilitas PPh DTP tersebut mengingat
bahwa pemberian fasilitas tersebut pada hemat kami harus diawasi agar sesuai dengan maksud dan tujuan
pemberian fasilitas dimaksud. Dapat diinformasikan bahwa dari 6 perusahaan yang telah diberikan fasilitas
PPh DTP tersebut ternyata ada yang sampai saat ini belum melakukan kegiatan sama sekali dan berdasarkan
informasi justru telah mengalihkan investasinya ke negara lain. Demikian pula terdapat di antaranya yang
telah mengalihkan barang modalnya kepada pihak lain.
Apabila dimaksudkan untuk tetap melaksanakan pemberian fasilitas PPh DTP berdasarkan Keppres Nomor 38
Tahun 1997 tersebut maka perlu ditetapkan batasan-batasan yang jelas sehingga dalam pengawasannya dapat
dipakai sebagai landasan/pedoman untuk menetapkan sesuai atau tidak sesuainya tindak lanjut yang
dilakukan oleh perusahaan yang telah diberikan fasilitas PPh DTP tersebut. Untuk itu kami mengusulkan
sebagai berikut :
1. Pengertian "Perusahaan yang baru didirikan" adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk investasi
tertentu sesuai dengan jenis usaha industri sebagaimana ditetapkan dalam Keppres Nomor 7 Tahun
1999. Kami sependapat dengan pendapat bahwa tanggal akte pendirian perusahaan bukan merupakan
batasan mutlak dalam penetapan sebagai perusahaan baru dimaksud karena umumnya terdapat
tenggang waktu antara tanggal akte pendirian dengan tanggal pengesahan sebagai badan hukum oleh
instansi yang berwenang.
Yang terpenting adalah pada saat pengajuan permohonan PPh DTP, Wajib Pajak tersebut belum
melakukan investasi (masih dalam persiapan investasi). Apabila Wajib Pajak tersebut telah selesai
melakukan investasi, maka akan kesulitan menentukan saat mulai PPh DTP.
2. Perusahaan yang telah mendapat fasilitas PPh DTP dan kemudian melakukan penggabungan,
peleburan, atau pemekaran usaha, maka perusahaan hasil penggabungan, peleburan, atau
pemekaran usaha tersebut tidak otomatis berhak menikmati fasilitas PPh DTP tersebut.
3. Bagi perusahaan yang telah mendapat fasilitas PPh DTP yang kemudian memindahkan proyek
industrinya ke negara lain, maka fasilitas PPh DTP yang bersangkutan menjadi gugur.
Demikian kami sampaikan sebagai bahan pembahasan.
DIIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/58d2d622ed4026cae2e56dffc5818a11.txt · Last modified: by 127.0.0.1