peraturan:0tkbpera:58c58f9c6366538eaa0dde3624592b81
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 511/KMK.06/2002

                        TENTANG 

     RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 511/KMK.06/2002 
                    TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 511/KMK.06/2002 tanggal 4 Desember 2002 terdapat 
kekeliruan pada Pasal 1 angka 5, Pasal 16, Pasal 24, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 31, maka dengan ini 
diadakan ralat sebagai berikut:

I.  Pada Pasal 1 angka 5 tertulis:
    Pengendalian adalah kekuasaan untuk mempengaruhi pengelolaan perusahaan, kecuali dalam hal 
    kekuasaan tersebut semata-mata akibat kedudukan resmi di perusahaan yang bersangkutan atau 
    dalam hal kekuasaan tersebut ada pada Pemerintah Negara Rebublik Indonesia.

    Seharusnya:
    Pengendalian adalah kekuasaan untuk mempengaruhi pengelolaan perusahaan, kecuali dalam hal 
    kekuasaan tersebut semata-mata akibat kedudukan resmi di perusahaan yang bersangkutan atau 
    dalam hal kekuasaan tersebut ada pada Pemerintah Negara Republik Indonesia.

II. Pada Pasal 16 tertulis:
    (3) Total investasi dalam rangka menentukan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 
        (1), memperhitungkan nilai seluruh investasi yang dimiliki Dana Pensiun dengan didasarkan 
        pada nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

    Seharusnya:
    (2) Total investasi dalam rangka menentukan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
        memperhitungkan nilai seluruh investasi yang dimiliki Dana Pensiun dengan didasarkan pada 
        nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

III.    Pada Pasal 24 tertulis:
    (2) Dewan Pengawas dapat mengusulkan kepada Pendiri untuk mengenakan sanksi kepada 
        Pengurus apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (2), menunjukkan alasan 
        Pengurus dalam menjelaskan ketidaksesuaian kinerja investasi Dana Pensiun dengan Arahan 
        Investasi dan rencana investasi tahunan, tidak dapat diterima.

    Seharusnya:

    (3) Dewan Pengawas dapat mengusulkan kepada Pendiri untuk mengenakan sanksi kepada 
        Pengurus apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), menunjukkan alasan 
        Pengurus dalam menjelaskan ketidaksesuaian kinerja investasi Dana Pensiun dengan Arahan 
        Investasi dan rencana investasi tahunan, tidak dapat diterima.

IV. Pada Pasal 27 ayat (1) tertulis:
    Dalam hal pengelolaan investasi Dana Pensiun dialihkan kepada lembaga keuangan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) Undang-undang Dana Pensiun, lembaga keuangan termaksud 
    harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    Seharusnya:

    Dalam hal pengelolaan investasi Dana Pensiun dialihkan kepada Lembaga keuangan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Dana Pensiun, lembaga keuangan termaksud harus 
    memenuhi persyaratan sebagai berikut:

V.  Pada Pasal 31 tertulis:
    (5) Rencana penyesuaian kelebihan batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        wajib disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Dana Pensiun paling lambat 2 (dua) bulan 
        sejak Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan.

    Seharusnya:
    (2) Rencana penyesuaian kelebihan batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        wajib disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Dana Pensiun paling lambat 2 (dua) bulan 
        Sejak Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal I angka 5, Pasal 16, Pasal 24, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 31 
Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Menteri Keterangan Nomor 
511/KMK.06/2002 tentang Investasi Dana Pensiun, dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik 
Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 14 Januari 2003
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS HARYANTO
peraturan/0tkbpera/58c58f9c6366538eaa0dde3624592b81.txt · Last modified: (external edit)