peraturan:0tkbpera:58ae749f25eded36f486bc85feb3f0ab
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 594/KMK.04/1994

                        TENTANG 

     PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK 
           YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN 
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994
    MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    10 TAHUN 1994 dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan 
    Neto, perlu ditetapkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan;
b.  bahwa oleh karena itu, pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan tersebut perlu ditetapkan 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

a.  Pasal 14 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 
    1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
b.  Pasal 9 ayat (7) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 50, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN 
PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 
1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN 
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA 
PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.


                        Pasal 1

(1) Pengusaha Kena Pajak yang diperbolehkan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak 
    Masukan berdasarkan Keputusan ini, adalah Pengusaha yang memilih dikenakan Pajak Penghasilan 
    dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pasal 14 Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

(2) Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat 
    Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan tentang penggunaan pedoman 
    pengkreditan Pajak Masukan.


                        Pasal 2

(1) Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dihitung dengan 
    cara mengalikan nilai peredaran bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang 
    bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Nilai peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan Keputusan ini, ditetapkan :
    a.  untuk penyerahan Barang Kena Pajak, adalah sebesar 70% (tujuh puluh persen) dikalikan 
        dengan jumlah Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
    b.  untuk penyerahan Jasa Kena Pajak, adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dikalikan 
        dengan jumlah Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


                        Pasal 3

(1) Untuk keperluan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha Kena Pajak 
    wajib membuat catatan nilai peredaran bruto yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak disamping melakukan penyerahan kena pajak juga melakukan 
    penyerahan tidak kena pajak, catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipisah antara 
    penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan yang tidak terutang Pajak
    Pertambahan Nilai.


                        Pasal 4

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak 
Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka mulai Masa pajak pada 
permulaan tahun buku berikutnya Pengusaha Kena Pajak tidak lagi diperkenankan menggunakan pedoman 
pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Keputusan ini.


                        Pasal 5

Ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang 
eceran yang dalam menghitung pajaknya menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.


                        Pasal 6

Pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
1441a/KMK.04/1989 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak 
yang berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 Memilih Dikenakan Pajak Dengan pedoman Norma 
Penghitungan, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/58ae749f25eded36f486bc85feb3f0ab.txt · Last modified: by 127.0.0.1