peraturan:0tkbpera:58aaee7ae94b52697ad3b9275d46ec7f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Juli 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.23/1998
TENTANG
PENGUASAAN WILAYAH DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Dalam Rapin Ditjen Pajak tanggal 29 April sampai dengan 1 Mei 1998 telah diperoleh kesepakatan
tentang perlunya peningkatan kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak dalam kerangka upaya pemungutan
pajak yang adil dan merata yang meliputi segenap subjek pajak dan seluruh objek pajak, dan
pengamanan penerimaan pajak sebagai upaya menuju kemandirian pembiayaan pembangunan.
Selain ketersediaan data informasi perpajakan serta bantuan dan kerja sama dari berbagai mitra dan
pihak terkait, pengenalan dan penguasaan wilayah kerja yang baik oleh para KPP merupakan sarana
yang sangat menunjang keberhasilan kegiatan ekstensifikasi.
2. Salah satu upaya menuju kepada penguasaan wilayah kerja yang baik adalah dengan melaksanakan
kerja sama yang kondusif dan lebih intensif antara KPP dan KP PBB. Kerja sama tersebut terutama
dalam bentuk penyediaan dan pemanfaatan data antara KPP dan KP PBB. KPP PBB menyediakan
antara lain peta blok atau wilayah dan Daftar Hasil Rekaman Data Tanah dan Bangunan (DHR) untuk
pemanfaatannya oleh KPP. KPP menyediakan antara lain data nama, alamat dan lokasi obyek/usaha
WP potensial (usaha perorangan/badan) utamanya atas usaha Perkebunan, Perhutanan dan
Pertambangan untuk pemanfaatannya oleh KP PBB. Penyediaan dan pemanfaatan informasi tersebut
memungkinkan dapat diketahuinya secara lengkap, misalnya, siapa saja yang melakukan kegiatan
ekonomi, investasi, perdagangan, usaha atau pekerjaan bebas, atau bertempat tinggal/berkedudukan
disuatu jalan atau wilayah tertentu.
3. Pengenalan terhadap wajib pajak terdaftar dan para calon wajib pajak terdaftar di suatu jalan atau
wilayah merupakan tahapan penting menuju pemerataan pemungutan pajak. Untuk menindaklanjuti
hal-hal tersebut di atas, dengan ini kepada Saudara diminta untuk melakukan kegiatan, kerja sama
dan koordinasi sebagai berikut :
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
a. Segera menentukan wilayah/blok/jalan yang diprioritaskan dalam peta blok PBB yang
penduduknya berpotensi menjadi wajib pajak. Untuk keperluan pengenalan dan penguasaan
wilayah kerja, kepada Kepala KP PBB, Kepala KPP meminta informasi dalam bentuk peta
wilayah/blok/jalan lengkap dengan identifikasi subjek dan objek pajaknya dan/atau DHR.
b. Penentuan wilayah/blok/jalan yang diprioritaskan dan permintaan data ke KP PBB supaya
dilaksanakan bertahap. Selanjutnya, tahapan-tahapan tersebut harus diatur sedemikian rupa
sehingga akhirnya dalam waktu 6 (enam) bulan harus sudah dapat menjangkau sebagian
besar wilayah potensial KPP.
c. Diharapkan sampai dengan akhir Desember 1998, semua KPP harus sudah mempunyai peta
wilayah/blok/jalan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas. Peta dimaksud harus
dilengkapi dengan NPWP para wajib pajak yang bertempat tinggal, berkedudukan, atau
berlokasi usaha/kegiatan di tempat tersebut.
d. Melaporkan pelaksanaan kerja sama dengan KP PBB dan kemajuannya setiap bulan kepada
Kabid IAP Kanwil DJP atasannya. Laporan, dengan contoh terlampir, disampaikan
selambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan pertama dibuat untuk masa laporan bulan
Juli 1998.
e. Terhadap orang/badan yang bertempat tinggal, berkedudukan, atau berlokasi usaha/kegiatan
di suatu wilayah/blok/jalan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan seharusnya sudah
ber-NPWP agar dilaksanakan ekstensifikasi dan kemudian dilaporkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, misalnya Surat Edaran Nomor : SE-18/PJ.23/1996 tanggal
4 November 1997.
f. Mempersiapkan dan menyerahkan segera data nama, alamat dan lokasi obyek/usaha WP
potensial (usaha perorangan/badan) utamanya atas usaha Perkebunan, Perhutanan dan
Pertambangan, yang diminta oleh KP PBB.
Kepala Kantor Pelayanan PBB
a. Menyampaikan permintaan data nama, alamat dan lokasi obyek/usaha WP potensial (usaha
perorangan/badan) utamanya atas usaha Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan
kepada KPP.
b. Mempersiapkan dan menyerahkan segera data peta blok/wilayah/jalan/DHR yang diminta
oleh KPP.
c. Melengkapi dan memutakhirkan peta blok/wilayah/jalan/DHR yang ada yang akhirnya secara
bertahap dapat mencakup seluruh wilayah kerja KP PBB dan selalu mutakhir (kekinian)
sesuai dengan keadaan sebenarnya.
d. Melaporkan pelaksanaan kerja sama dengan KPP setiap bulan kepada Kabid IAP Kanwil DJP,
selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan pertama dibuat untuk masa
laporan bulan Juli 1998.
Kabid IAP pada Kanwil
a. Supaya aktif melakukan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan kerja sama antara Kepala
KPP dan Kepala KP PBB di wilayahnya agar dapat berjalan lancar dan data PBB dapat
dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka pengenalan dan penguasaan wilayah dan
ekstensifikasi wajib pajak dapat mencapai hasil yang optimal.
b. Melaporkan hasil dan kemajuan pelaksanaan kerja sama antara KPP dan KP PBB di wilayah
kerjanya ke Direktorat P3 setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
Laporan pertama dibuat untuk masa laporan bulan Juli 1998.
4. Untuk keperluan Ekstensifikasi Wajib Pajak berdasar data PBB, baik yang berasal dari Surat Edaran ini
maupun data lainnya, supaya dilaksanakan dengan seksama butir tugas masing-masing sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Nomor : SE-04/PJ.2/1997 tanggal 28 Februari 1997 tentang Ekstensifikasi
Wajib Pajak dengan pemanfaatan data PBB.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/58aaee7ae94b52697ad3b9275d46ec7f.txt · Last modified: by 127.0.0.1