peraturan:0tkbpera:58a2fc6ed39fd083f55d4182bf88826d
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 1995
TENTANG
PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KOMPONEN
DAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan memperlancar penyediaan angkutan umum dipandang
perlu mengatur kembali kebijakan dibidang pabean dan perpajakan bagi usaha pertaksian;
b. bahwa kebijakan pabean dan perpajakan yang selama ini telah diberlakukan terhadap usaha
pertaksian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 sebagaimana telah tiga kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 65 TAHUN 1994 dinilai tidak lagi sesuai dengan keadaan
dan karenanya perlu ditinjau kembali;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
4. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566;
5. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2864) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun
1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR
ATAU PENYERAHAN KOMPONEN DAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM
USAHA PERTAKSIAN.
Pasal 1
Atas impor komponen dan atau kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian
diberikan kemudahan sebagai berikut :
a. Dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) ditanggung
Pemerintah.
Pasal 2
PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian
kepada perusahaan taksi ditanggung Pemerintah.
Pasal 3
(1) Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perindustrian menetapkan perlakuan
pabean dan perpajakan terhadap jumlah unit, merek, tipe dan isi silinder kendaraan jenis sedan
dalam bentuk utuh (CBU) atau komponen yang akan diimpor berdasar hasil penilaian terhadap
permintaan yang diajukan.
(2) Spesifikasi dan standar teknis kendaraan bermotor jenis sedan yang digunakan dalam usaha
pertaksian ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
Pasal 4
(1) Kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian yang mendapatkan perlakuan pabean dan
perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 wajib digunakan dalam usaha
pertaksian sekurang-kurangnya lima tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK).
(2) Apabila terjadi perubahan terhadap penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha
pertaksian sebelum jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perlakuan
pabean dan perpajakan yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku, dan Bea Masuk, PPN, dan
PPn BM terutang ditagih kembali dari nilai impor dan atau penyerahan, ditambah dengan sanksi sesuai
ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 30 TAHUN 1986 sebagaimana
telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 65 TAHUN 1994 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap
berlaku sepanjang kendaraan bermotor yang bersangkutan digunakan dalam usaha pertaksian selama lima
tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan STNK.
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
peraturan/0tkbpera/58a2fc6ed39fd083f55d4182bf88826d.txt · Last modified: by 127.0.0.1