peraturan:0tkbpera:5898d8095428ee310bf7fa3da1864ff7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 246/PJ.432/1997
TENTANG
PENGENAAN PPh ATAS BONUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. 098/INTIWI/97 tanggal 26 Februari 1997 perihal seperti tersebut pada
pokok surat, dengan ini dijelaskan sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara tersebut Saudara menanyakan apakah bonus yang berkaitan dengan pencapaian
suatu target penjualan ke dealer-dealer (badan hukum atau perseorangan) dikenakan Pajak
penghasilan. Adapun cara pemberian bonus setiap triwulan adalah sebagai berikut:
a. 1% X Nilai barang jika pengambilan mencapai X ton.
b. 2% X Nilai barang jika pengambilan mencapai Y ton.
c. 3% X Nilai barang jika pengambilan mencapai Z ton.
2. Bonus yang diberikan tersebut pada dasarnya adalah merupakan hadiah atau penghargaan yang
diberikan kepada dealer karena sudah mencapai tingkat prestasi tertentu.
3. Berdasarkan Pasal 11 huruf a Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak No. KEP-30/PJ./1995 tanggal 31 Maret 1995, atas honorarium, uang saku,
hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan
pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya
dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan
yang diberikan, dikenakan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 undang-undang No. 7
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994.
4. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994 atas penghasilan
berupa hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak sebesar 15%
(lima belas persen) dari jumlah bruto.
5. Sehubungan hal-hal di atas, maka atas bonus, dikenakan PPh sebagai berikut:
a. Dalam bonus tersebut diberikan kepada badan hukum, maka atas bonus tersebut dipotong
PPh sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan merupakan kredit pajak bagi
badan hukum/perusahaan yang mendapat bonus.
b. Dalam hal bonus diberikan kepada orang pribadi, maka atas bonus tersebut dipotong PPh
Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.10 TAHUN 1994 terhadap penghasilan bruto.
Bagi pihak penjual, bonus tersebut dapat dibebankan sebagai biaya penjualan. Untuk
penerima bonus orang pribadi tidak perlu dibuatkan daftar nominatif, cukup dilaporkan
dengan Formulir 1721-B SPT Tahunan PPh Pasal 21.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
I MADE GEDE ERATA
peraturan/0tkbpera/5898d8095428ee310bf7fa3da1864ff7.txt · Last modified: by 127.0.0.1