peraturan:0tkbpera:588e343066cf54ec3db5132231df7d68
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1761/PJ.52/1997
TENTANG
PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Mei 1997 perihal penambahan outlet
dalam kaitannya dengan ijin pemusatan tempat terutang PPN yang telah diberikan dengan Surat
Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-3209/PJ.52/1996 tanggal 26 Nopember 1996 dengan ini
diberitahukan bahwa kami dapat menyetujui permohonan Saudara untuk menambah liputan ijin
tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Toko-toko yang berada di Jakarta sebanyak 30 buah dipusatkan di KPP Jakarta Kebayoran
Baru tempat kantor pusat PT. XYZ (Jl. A Jakarta) terletak.
b. Toko-toko yang berada di Bandung sebanyak 4 buah dipusatkan di KPP Bandung Cibeunying
tempat cabang PT. XYZ Asia Afrika (Jl. B Bandung) terletak.
c. Toko-toko yang berada di Surabaya sebanyak 5 buah dipusatkan di KPP Surabaya Genteng
tempat cabang PT. XYZ (Jl. C Surabaya) terletak.
d. Toko-toko yang berada di Denpasar sebanyak 2 buah dipusatkan di KPP Denpasar tempat
cabang PT. XYZ Gallery Nusa Dua (Jl. D, Denpasar) terletak.
e. Toko-toko yang berada di Bekasi sebanyak 3 buah dipusatkan di KPP Bekasi tempat cabang
PT. XYZ Hero Plaza (Jl. E Bekasi) terletak.
f. Toko-toko yang berada di Medan sebanyak 2 buah dipusatkan di KPP Medan Timur tempat
cabang PT. XYZ Thamrin Plaza (Jl. F Medan) terletak.
g. Toko-toko yang berada di Tangerang sebanyak 4 buah dipusatkan di KPP Serpong tempat
cabang PT. XYZ Bumi Serpong Damai terletak.
h. Toko yang berada di Palembang dipusatkan di KPP Palembang tempat cabang PT. XYZ
Internasional Plaza (Jl. G Palembang) terletak.
i. Toko yang berada di Cibinong dan Depok dipusatkan di KPP Cibinong tempat cabang PT. XYZ
Cinere Mall (Jl. H) terletak.
j. Toko-toko yang berada di Semarang sebanyak 2 buah dipusatkan di KPP Semarang Timur
tempat cabang PT. XYZ Citraland Mall (Jl. I Semarang) terletak.
k. Toko yang berada di Balikpapan dipusatkan di KPP Balikpapan tempat cabang PT. XYZ
Balikpapan Centre (Jl. J Balikpapan Timur) terletak.
l. Toko-toko yang berada di Yogyakarta sebanyak 2 buah dipusatkan di KPP Yogyakarta tempat
cabang PT. XYZ Malioboro Mall (Jl. K Yogyakarta) terletak.
m. Toko-toko yang berada di Malang sebanyak 2 buah dipusatkan di KPP Malang tempat cabang
PT. XYZ (Jl. L Malang) terletak.
n. Toko yang berada di Solo dipusatkan di KPP Surakarta tempat cabang PT. XYZ
(Jl. M Surakarta) terletak.
o. Toko yang berada di Cirebon dipusatkan di KPP Cirebon tempat cabang PT. XYZ
(Jl. N Cirebon) terletak.
p. Toko-toko yang berada di Pekanbaru dipusatkan di KPP Pekanbaru tempat cabang PT. XYZ
Senapelan Plaza (Jl. O Pekanbaru) terletak.
2. Untuk keperluan tersebut agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Atas penyerahan barang kena pajak oleh toko/cabang tetap terutang PPN.
b. Penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPN dilakukan untuk dan atas nama kantor pusat
atau toko yang ditunjuk untuk mengelola pemusatan tempat terutang PPN tersebut, terinci
per masing-masing toko/cabang dan terkonsolidasi meliputi seluruh kegiatan yang terutang
dan yang tidak terutang PPN dari toko/cabang yang ada dalam satu wilayah pemusatan.
c. Toko/cabang hanya menerbitkan faktur pajak sederhana, diserahkan kepada pembeli pada
saat pembayaran bersamaan dengan saat penyerahan barang kena pajak dan menyampaikan
laporan kegiatannya ke tempat pemusatan PPN yang telah ditunjuk.
d. Setiap perubahan alamat dan/atau penambahan toko baru segera dilaporkan kepada kami.
Bilamana salah satu ketentuan pada butir 2 tersebut dilanggar, maka persetujuan pemusatan tempat
terutang PPN ini akan dicabut dan masing-masing toko/cabang diharuskan melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Dengan diberlakukannya surat izin pemusatan tempat terutang PPN ini, maka surat izin terdahulu
dengan nomor S-3209/PJ.52/1996 tanggal 26 Nopember 1996 dinyatakan batal.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/588e343066cf54ec3db5132231df7d68.txt · Last modified: (external edit)