peraturan:0tkbpera:588da7a73a2e919a23cb9a419c4c6d44
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 63/PJ.53/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juni 2002, hal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini diberitahukan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. Universitas ABC adalah sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jawa Tengah yang menurut Saudara bukanlah Subjek Pajak, sebagaimana halnya PTN Lain di Jawa Tengah seperti UNS XYZ ataupun STSI CBA. b. Sebagai PTN yang melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Universitas ABC tidak berorientasi pada profit motif, apalagi dalam era otonomi daerah, Universitas ABC merupakan mitra dari Pemerintah Daerah dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengembangan wilayah dalam berbagai aspek. c. Dalam Seminar Nasional dan Diskusi Perpajakan dengan tema Bagaimana Proses Banding Pajak Pasca Perubahan Undang-undang Peradilan Pajak 2002, di Purwokerto pada tanggal 8 Juni 2002, Drs. AAA, Widyaswara Utama Pajak Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan Departemen Keuangan RI secara jelas mengatakan bahwa Perguruan Tinggi sebagai institusi bukanlah Subjek Pajak dan hanya dikenai PPh 21 untuk honorarium karyawannya. d. Sehubungan dengan adanya Surat Penolakan atas permohonan Surat Bebas Pajak untuk PPN dan PPh dari KPP Purwokerto, dengan ini Saudara mohon agar diberi penjelasan atau meninjau kembali surat penolakan permohonan SKB PPN dan PPh yang dikeluarkan oleh KPP Purwokerto. 2. Dalam lampiran surat tersebut dikemukakan: a. Berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan antara Proyek Pengembangan Universitas ABC dengan Local Project Implementation Unit (LPIU) Proyek Development For Undergraduate Education (DUE)-Like Universitas ABC, Nomor XXX tanggal 16 April 2002, antara lain dijelaskan sebagai berikut: - LPIU Proyek DUE-Like Universitas ABC akan melaksanakan proyek Program DUE- Like di Universitas ABC Purwokerto berdasarkan perintah dari Proyek Pengembangan Universitas ABC. - Biaya pelaksanaan Program DUE-Like sebesar nilai kontrak Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah), termasuk pajak-pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. b. LPIU DUE-Like dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Universitas ABC Nomor XXX. LPIU DUE-Like adalah lembaga pelaksana program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di tingkat Universitas, dan dirancang untuk periode selama 5 tahun mulai tahun anggaran 1999/2000. LPIU DUE-Like dibiayai selain dari Dana APBN juga dari Dana pendamping sebesar minimal 5% dari total Dana APBN yang diterima pada tahun berjalan. c. Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas Nomor XXX tanggal 21 Februari 2000 dan Surat Direktur Jenderal Anggaran Depkeu Nomor XXX tanggal 3 Mei 2000, program DUE-Like dilakukan dalam bentuk block grant yang berasal dari bantuan Bank Dunia kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas untuk Proyek Pengembangan Universitas ABC. 3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4A ayat (1), menetapkan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun jasa penelitian tidak termasuk di antara jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai mengatur antara lain: - Pasal 1 angka 2, bahwa Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,00 adalah Pengusaha Kecil. - Pasal 2, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 6. Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 menyatakan bahwa Suatu badan atau lembaga termasuk lembaga struktural resmi pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat berikut: a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain; b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); d. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah. 7. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 sampai dengan 6 tersebut diatas, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dan 2, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. LPIU Proyek DUE-Like Universitas ABC tidak memenuhi syarat sebagai Lembaga Struktural Resmi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam butir 6 di atas. b. Atas penyerahan jasa pelaksanaan Program DUE-Like oleh LPIU Proyek DUE-Like Universitas ABC kepada Proyek Pengembangan Universitas ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai dan LPIU Proyek DUE-Like Universitas ABC harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dengan memperhatikan batasan Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas. c. Oleh karena itu surat penolakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Purwokerto atas permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/588da7a73a2e919a23cb9a419c4c6d44.txt · Last modified: (external edit)