peraturan:0tkbpera:588da7a73a2e919a23cb9a419c4c6d44
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                22 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 63/PJ.53/2003

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juni 2002, hal sebagaimana tersebut diatas, dengan 
ini diberitahukan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  Universitas ABC adalah sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jawa Tengah yang menurut 
        Saudara bukanlah Subjek Pajak, sebagaimana halnya PTN Lain di Jawa Tengah seperti UNS 
        XYZ ataupun STSI CBA.
    b.  Sebagai PTN yang melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian 
        dan pengabdian kepada masyarakat, Universitas ABC tidak berorientasi pada profit motif, 
        apalagi dalam era otonomi daerah, Universitas ABC merupakan mitra dari Pemerintah Daerah 
        dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengembangan wilayah dalam 
        berbagai aspek.
    c.  Dalam Seminar Nasional dan Diskusi Perpajakan dengan tema Bagaimana Proses Banding 
        Pajak Pasca Perubahan Undang-undang Peradilan Pajak 2002, di Purwokerto pada tanggal 
        8 Juni 2002, Drs. AAA, Widyaswara Utama Pajak Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan 
        Departemen Keuangan RI secara jelas mengatakan bahwa Perguruan Tinggi sebagai institusi 
        bukanlah Subjek Pajak dan hanya dikenai PPh 21 untuk honorarium karyawannya.
    d.  Sehubungan dengan adanya Surat Penolakan atas permohonan Surat Bebas Pajak untuk PPN 
        dan PPh dari KPP Purwokerto, dengan ini Saudara mohon agar diberi penjelasan atau 
        meninjau kembali surat penolakan permohonan SKB PPN dan PPh yang dikeluarkan oleh KPP   
        Purwokerto.

2.  Dalam lampiran surat tersebut dikemukakan:
    a.  Berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan antara Proyek Pengembangan 
        Universitas ABC dengan Local Project Implementation Unit (LPIU) Proyek Development For 
        Undergraduate Education (DUE)-Like Universitas ABC, Nomor XXX tanggal 16 April 2002, 
        antara lain dijelaskan sebagai berikut:
        -   LPIU Proyek DUE-Like Universitas ABC akan melaksanakan proyek Program DUE-
            Like di Universitas ABC Purwokerto berdasarkan perintah dari Proyek Pengembangan 
            Universitas ABC.
        -   Biaya pelaksanaan Program DUE-Like sebesar nilai kontrak Rp. 2.000.000.000,-
            (Dua Milyar Rupiah), termasuk pajak-pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    b.  LPIU DUE-Like dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Universitas ABC Nomor XXX. LPIU 
        DUE-Like adalah lembaga pelaksana program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di tingkat 
        Universitas, dan dirancang untuk periode selama 5 tahun mulai tahun anggaran 1999/2000.     
        LPIU DUE-Like dibiayai selain dari Dana APBN juga dari Dana pendamping sebesar minimal 
        5% dari total Dana APBN yang diterima pada tahun berjalan.
    c.  Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas Nomor XXX tanggal 
        21 Februari 2000 dan Surat Direktur Jenderal Anggaran Depkeu Nomor XXX tanggal 3 Mei 
        2000, program DUE-Like dilakukan dalam bentuk block grant yang berasal dari bantuan Bank 
        Dunia kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas untuk Proyek Pengembangan  
        Universitas ABC.

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4A ayat (1), menetapkan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang 
        dan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak 
    Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun 
    jasa penelitian tidak termasuk di antara jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Batasan 
    Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai mengatur antara lain:
    -   Pasal 1 angka 2, bahwa Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa 
        Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,00 adalah 
        Pengusaha Kecil.
    -   Pasal 2, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan 
        oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

6.  Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 menyatakan 
    bahwa Suatu badan atau lembaga termasuk lembaga struktural resmi pemerintah apabila memenuhi 
    syarat-syarat berikut:
    a.  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan 
        Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain;
    b.  Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
    c.  Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu 
        Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan 
        Pemeriksa Keuangan (BPK);
    d.  Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 3 sampai dengan 6 tersebut diatas, dan memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1 dan 2, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  LPIU Proyek DUE-Like Universitas ABC tidak memenuhi syarat sebagai Lembaga Struktural 
        Resmi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam butir 6 di atas.
    b.  Atas penyerahan jasa pelaksanaan Program DUE-Like oleh LPIU Proyek DUE-Like Universitas 
        ABC kepada Proyek Pengembangan Universitas ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai dan 
        LPIU Proyek DUE-Like Universitas ABC harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, 
        dengan memperhatikan batasan Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di 
        atas.
    c.  Oleh karena itu surat penolakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Purwokerto atas permohonan 
        Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan 
        perundang-undang yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/588da7a73a2e919a23cb9a419c4c6d44.txt · Last modified: (external edit)