peraturan:0tkbpera:588cb956d6bbe67078f29f8de420a13d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 917/PJ.52/2001
TENTANG
PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM ATAS IMPOR ACTUATOR SILK AIR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 06 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Komite Nasional Keselamatan Transportasi Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi
yang menangani penyelidikan sebab-sebab kecelakaan pesawat Silk Air registrasi MI-185
yang jatuh di atas perairan Sungai Musi, telah mengirnpor barang berupa Actuator.
b. Actuator dari Silk Air tersebut telah diteliti oleh National Transportation Safety Board di
Amerika Serikat dan dikirim kembali ke Indonesia, dan barang tersebut tidak memiliki nilai
komersial dan hanya untuk bahan penyelidikan sebab-sebab kecelakaan.
c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN
dan PPnBM atas impor barang tersebut.
2. Pasal 2 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor
Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, Barang Kena Pajak yang dibebaskan
dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
3. Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa tata cara dan pelaksanaan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut
pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang berupa Actuator yang telah diteliti oleh
National Transportation Safety Board di Amerika Serikat dalam rangka untuk penelitian sebab-sebab
kecelakaan Silk Air yang jatuh di perairan Sungai Musi, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut, sepanjang barang tersebut dibebaskan
dari pungutan Bea masuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/588cb956d6bbe67078f29f8de420a13d.txt · Last modified: by 127.0.0.1