peraturan:0tkbpera:586f9b4035e5997f77635b13cc04984c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 13/PJ.34/2000
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan
sebagaimana mestinya, yaitu :
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2124/KM.5/1999 s/d Nomor 2128/KM.5/1999
tanggal 4 Nopember 1999 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka
Impor Atas Pemasukan Barang dan atau Bahan Dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau
Bintan dan Pulau Karimun kepada PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX);
2. Keputusan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2122/KM.5/1999 tanggal 4 Nopember 1999
entang Pembebasan Bea Masuk dan tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor Atas Pemasukan
Barang dan/atau Bahan Dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau
Karimun kepada PT ABC (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX);
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2225/KM.5/1999 tanggal 19 Nopember 1999
tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor Atas Pemasukan
Barang dan/atau Bahan Dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau
Karimun kepada PT PQR (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX).
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/586f9b4035e5997f77635b13cc04984c.txt · Last modified: by 127.0.0.1