User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5837e05c0213dc1617e409543331442c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  16 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 225/PJ.313/2005

                            TENTANG

                    TINDAK LANJUT PENEGASAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Nopember 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan bahwa :
    a.  Saudara tidak sependapat dengan penegasan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        S-921/PJ.312/2004 tanggal 21 September 2004 bahwa besarnya jumlah imbalan bunga yang 
        berhak diterima oleh PT ABC atas adanya kelebihan pembayaran pajak karena permohonan 
        banding PT ABC atas Keputusan Keberatan nomor XXX diterima adalah sebesar 
        Rp 3.752.800,00;
    b.  Saudara berpendapat bahwa dasar perhitungan jumlah imbalan bunga yang seharusnya
        PT ABC terima adalah jumlah yang telah dibayar PT ABC atas SKPKB ditambah dengan 
        jumlah kelebihan pembayaran menurut Putusan Banding dengan alasan bahwa :
        1)  Objek Pajak untuk Tahun Pajak 2000;
        2)  Keputusan Pengadilan Pajak didasarkan pada ketentuan perpajakan yang terbit 
            sebelum tahun 2000.
    c.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh badan Nomor XXX atas nama PT ABC 
        untuk tahun pajak 2000 diterbitkan tanggal 28 Maret 2002;
    d.  Permohonan keberatan PT ABC atas SKPKB No. XXX ditolak dengan Keputusan Keberatan 
        Nomor XXX tanggal 4 Juni 2003;
    e.  Permohonan Banding PT ABC atas Keputusan Keberatan Nomor XXX diterima oleh  Pengadilan 
        Pajak melalui Putusan Banding Nomor XXX tanggal 2 Maret 2004.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 
    16 TAHUN 2000 (UU KUP), diatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding 
    diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat 
    Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar 
    yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan 
    ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) 
    bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai 
    dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

3.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 480/KMK.04/1997 tentang Penghitungan Besarnya 
    Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak atas Kelebihan Pembayaran yang Dikembalikan 
    karena Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, antara lain diatur bahwa :
    a.  Pasal 1, atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan 
        banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A 
        Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1994, diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) 
        sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan;
    b.  Pasal 4 huruf c, dasar penghitungan imbalan bunga ditetapkan sebesar jumlah pembayaran 
        oleh Wajib Pajak atas SKPKB/SKPKBT ditambah jumlah kelebihan pembayaran menurut 
        keputusan keberatan atau putusan banding, dalam hal keputusan keberatan atau putusan 
        banding menyatakan lebih bayar;

4.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan 
    Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain diatur bahwa :
    a.  Pasal 8 angka 2, pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 480/KMK.04/1997 tentang Penghitungan Besarnya Pemberian Imbalan 
        Bunga kepada Wajib Pajak atas Kelebihan Pembayaran yang Dikembalikan karena Keputusan 
        Keberatan atau Putusan Banding dinyatakan tidak berlaku;
    b.  Pasal 9, Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.

5.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian 
    Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain diatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 2 huruf c, imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan 
        pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian 
        atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP;
    b.  Pasal 3 ayat (3), imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua 
        puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran 
        pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;
    c.  Pasal 13, pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak 
        dinyatakan tidak berlaku;
    d.  Pasal 14, Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002.

6.  Dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.3/2002 tanggal 11 Pebruari 
    2002 tentang Pengantar Pengiriman Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang 
    Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain ditegaskan bahwa imbalan 
    bunga hanya diberikan atas kelebihan pembayaran sebagai akibat pembayaran yang dilakukan 
    terhadap SKPKB atau SKPKBT.

7.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 480/KMK.04/1997, Nomor 540/KMK.04/2000, dan Nomor 
        683/KMK.03/2001 mengatur tentang penghitungan dan tata cara pemberian imbalan bunga 
        untuk masing-masing masa berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut;
    b.  Tata cara pemberian imbalan bunga tersebut baru diterapkan ketika timbul suatu kewajiban 
        pembayaran bunga kepada Wajib Pajak;
    c.  Kewajiban pembayaran imbalan bunga yang harus diterima oleh PT ABC sebagaimana 
        dimaksud dalam butir 1 timbul pada tanggal 2 Maret 2004 ketika Permohonan Banding PT ABC 
        atas Keputusan Keberatan nomor XXX dikabulkan oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan 
        Banding Nomor XXX tanggal 2 Maret 2004. Dengan demikian, tata cara penghitungan 
        besarnya jumlah imbalan bunga yang diterima oleh PT ABC tersebut harus mengacu pada 
        Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat kewajiban pembayaran imbalan bunga 
        itu timbul, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001;
    d.  Penegasan kami melalui surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-921/PJ.312/2004 tanggal 
        21 September 2004 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/5837e05c0213dc1617e409543331442c.txt · Last modified: (external edit)