peraturan:0tkbpera:582967e09f1b30ca2539968da0a174fa
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Maret 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 23/PJ.8/1985
TENTANG
KEWAJIBAN PPN (SERI NPWP-32)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui PPN yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 akan mulai diberlakukan
tanggal 1 April 1985. Namun tidak semua wajib pajak berkewajiban PPn (Menurut UU PPn 1951) akan ditunjuk
sebagai PKP, sebaliknya wajib pajak yang semula tidak berkewajiban PPn kemungkinan besar dapat ditunjuk
sebagai PKP, untuk itu perlu diadakan up-dating Master File wajib pajak, khususnya yang menyangkut
kewajiban PPN.
Berhubung dengan itu diminta perhatian Saudara agar mulai tanggal 1 April 1985 mengambil langkah-langkah
penyesuaian sebagai berikut :
I. Bagi para wajib pajak PKP, yang sudah terdaftar sampai dengan 31 Maret 1985, agar :
1. dibuatkan fotokopi dari BUKU Pengukuhan PKP (KP.PPN.9B), yang disahkan/ditanda tangani
oleh KASI PTU;
2. berdasarkan fotokopi tersebut dilakukan pembetulan/penyesuaian dalam Master File lokal
mengenai jenis pajak PPN dengan menggunakan program 101, tanpa dibuatkan KPU 1B/2B;
II. Bagi para wajib pajak yang dikukuhkan setelah 1 April 1985 agar dibedakan dalam :
1. PKP otomatis
1.1. Kewajiban PPN dapat langsung diisi didalam KPU 1A/2A oleh petugas penerima
pendaftaran;
1.2. Petugas komputer merekam kewajiban PPN kedalam Mikro Komputer tanpa
memperhatikan adanya KP.PPN.1C, yang akan diterbitkan kemudian;
2. Wajib pajak yang minta penunjukan sebagai PKP (dikemudian hari) :
2.1. Dibuatkan KPU 1B/2B, berdasarkan tindasan KP.PPN.1C;
2.2. Petugas komputer merekam kewajiban PPN kedalam Mikro Komputer dengan
menggunakan program 101;
III. Bagi wajib pajak yang semula berkewajiban PPn, tetapi tidak akan dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak, agar tidak perlu Saudara adakan updating, karena kewajiban PPn tersebut akan
dihapuskan secara sistim.
Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KETUA TEAM PENYUSUNAN PEMBAHARUAN NPWP
ttd.
WINARTO
peraturan/0tkbpera/582967e09f1b30ca2539968da0a174fa.txt · Last modified: by 127.0.0.1