peraturan:0tkbpera:58182b82110146887c02dbd78719e3d5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Desember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2761/PJ.51/1998
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN LEBIH LANJUT PERLAKUAN PPN ATAS PENGALIHAN SELURUH ASSET DARI
PT. SULFINDO ADIUSAHA KEPADA PT. SATOMO INDOVYL MONOMER SEBAGAIMANA PENEGASAN YANG
TELAH DITERBITKAN PADA TANGGAL 27 NOPEMBER 1995 NO. S-2532/PJ.51/1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Nopember 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan :
PT. XYZ telah mendapatkan persetujuan BKPM dan penegasan perlakuan PPN dari Direktur Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya sebagai berikut :
a. Surat persetujuan BKPM atas pengalihan assets No. 1744/A.5/1995 tanggal 30 Oktober 1995.
b. Surat penegasan mengenai tidak terhutang PPN atas pengalihan aktiva PT. XYZ kepada
PT. ABC, yang dikeluarkan oleh Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung
Lainnya No. S-2532/PJ.51/1995 tanggal 27 Nopember 1995.
Realisasi pelaksanaan pengalihan asset-asset tersebut dengan pengalihan seluruh asset PT. XYZ
berupa industri EDC kepada PT. ABC baru dapat dilakukan efektif 1 Januari 1996. Hal ini, terutama
disebabkan karena belum selesainya masalah administrasi internal lainnya. Karena PT.ABC ini
perusahaan PMA dimana terdapat pemegang saham asing, oleh karena itu proses administrasi internal
diantara masing-masing pemegang saham terpaksa memerlukan waktu yang lebih panjang dari
proses pengalihan tersebut di atas. Namun, sesuai dengan Sale and Purchase Undertaking Agreement
tertanggal 25 Oktober 1995, maka PT. ABC telah melakukan pembayaran dimuka pada tanggal
26 Oktober 1995 sebesar kurang lebih 75% dari nilai asset yang dialihkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Saudara berpendapat bahwa meskipun terjadi perbedaan
waktu pengalihan asset dari PT. XYZ kepada PT. ABC, namun karena "Sale and Purchase Undertaking
Agreement" telah dilakukan, yang diikuti dengan pembayaran uang muka oleh PT. XYZ kepada
PT. ABC pada bulan Oktober 1995, maka penegasan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana tertuang dalam surat-surat Direktur PPN dan PTLL nomor S-2532/PJ.51/1995 tanggal
27 Nopember 1995 mengenai tidak terhutangnya PPN atas pengalihan asset tersebut masih tetap
berlaku.
2. Dalam surat Direktur PPN dan PTLL nomor S-2532/PJ.51/1995 tanggal 27 Nopember 1995 disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha
atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak
atas BKP, adalah bukan penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Dalam hal perusahaan mengalihkan seluruh aktivanya berupa barang modal khususnya
mesin-mesin yang telah mendapat fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka fasilitas PPN
yang telah ditangguhkan pembayarannya tersebut tetap dapat dinikmati oleh perusahaan yang
menerima pengalihan tanpa harus membayar PPN yang terutang.
c. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 ayat (14) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka :
1) Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh PKP yang
mengalihkan BKP tersebut, tidak harus dibayar kembali.
2) Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PKP yang
mengalihkan BKP tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan
BKP tersebut sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan
bentuk usaha atau setelah penggabungan usaha atau setelah pengalihan seluruh
aktiva perusahaan.
d. Atas persediaan BKP maupun terhadap seluruh aktiva yang dialihkan, berlaku ketentuan
tersebut di atas, dengan syarat administratif sebagai berikut :
1) Persediaan BKP dan aktiva yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar
milik PT. XYZ dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam Laporan Keuangan
perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Persediaan BKP tersebut meliputi
bahan baku, bahan pembantu, barang dalam proses, barang setengah jadi, dan
barang jadi dengan buku persediaan masing-masing barang pada saat pengalihan.
2) Perusahaan yang menerima pengalihan BKP tersebut telah terdaftar dan dikukuhkan
sebagai PKP.
3) Atas pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat
PKP yang mengalihkan tersebut dikukuhkan.
3. Mengingat "Sale and Purchase Undertaking Agreement" telah dilakukan tanggal 25 Oktober 1995 dan
diikuti dengan pembayaran uang muka oleh PT. ABC kepada PT. XYZ pada tanggal 26 Oktober 1995
sebesar kurang lebih 75% dari nilai asset yang dialihkan serta pengalihan seluruh asset dilakukan
secara efektif tanggal 1 Januari 1996, maka atas pengalihan seluruh asset dari PT. XYZ kepada
PT. ABC tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Direktur PPN dan PTLL nomor
S-2532/PJ.51/1995 tanggal 27 Nopember 1995 masih tetap berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd.
A.SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/58182b82110146887c02dbd78719e3d5.txt · Last modified: by 127.0.0.1