peraturan:0tkbpera:58155fc7f528a19b9fc3599b65047290
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 182/PJ.312/1996
TENTANG
PENGEMBALIAN/RESTITUSI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI UDARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan
ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. - Dalam surat Saudara, dikemukakan bahwa tenaga ahli XYZ International adalah tenaga ahli
dalam rangka kerjasama teknik dengan Pemerintah Indonesia guna pemberantasan penyakit
kusta di Indonesia yang penugasannya telah mendapat persetujuan Pemerintah.
- Dalam salah satu pasal dari perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan XYZ
International, diatur mengenai kewajiban Pemerintah untuk memberikan pembebasan pajak,
termasuk pembayaran fiskal luar negeri udara.
- Atas dasar hal tersebut, dimohonkan agar para tenaga ahli beserta keluarganya mendapat
pengembalian/restitusi atas fiskal luar negeri udara yang terlanjur dibayar.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri, antara lain diatur
bahwa tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik
Indonesia, sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan tidak melakukan pekerjaan lain
atau kegiatan usaha di Indonesia, serta anggota keluarga yang bukan Warga Negara Indonesia dari
tenaga ahli tersebut, dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada saat akan
bertolak ke luar negeri.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 tanggal
23 Desember 1994, antara lain diatur bahwa perwakilan organisasi internasional dan pejabat
perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan merupakan Subjek
Pajak Penghasilan.
Dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas disebutkan bahwa Lepsory Mission
Internasional adalah termasuk organisasi swasta internasional yang bukan Subjek Pajak.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tenaga ahli XYZ International beserta anggota keluarganya
termasuk, yang dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada saat akan bertolak
ke luar negeri. Dengan demikian, atas Fiskal Luar Negeri Udara yang terlanjur dibayar dapat diminta
kembali (restitusi) dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tempat tenaga ahli yang bersangkutan bertempat tinggal.
Perlu ditambahkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988, surat permohonan tersebut harus mencantumkan
hal-hal sebagai berikut :
1. alasan meminta kembali pembayaran pajak;
2. jumlah yang diminta pengembaliannya;
3. perincian dari pembayaran dan/atau penyetoran-penyetoran yang diminta pengembaliannya
(Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri).
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/58155fc7f528a19b9fc3599b65047290.txt · Last modified: by 127.0.0.1