peraturan:0tkbpera:580f9aa264f1108da3db844806f3952e
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1997
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1996
TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING
DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka lebih memberdayakan penggunaan hasil produksi dalam negeri di Indonesia,
perlu diberikan peluang yang lebih besar kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing dalam rangka
ekspor sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 TAHUN 1996 untuk menjual hasil
produksi barang Perusahaan Penanaman Modal Asing.
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan
Pemerintah Nomor 2 TAHUN 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka
Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Nomor 1
Tahun 1967, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2943);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 TAHUN 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam
Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor (Lembaran Negara Nomor 3 Tahun 1996,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3620).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 2 TAHUN 1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN
MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR
Pasal I
Mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah No. 2 TAHUN 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan
Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambah ketentuan baru yang dijadikan ayat (3), yang berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 2
(3) a. Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan penjualan barang hasil produksi
Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi sebagai Distributor/Pedagang
Besar (Wholesaler) diseluruh wilayah Indonesia.
b. Mulai tanggal 1 Januari 2003 Perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan penjualan langsung pada konsumen akhir
barang hasil produksi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi di
seluruh wilayah Indonesia."
2. Menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 5a, yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5a
Pelanggaran terhadap kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
ini dapat berakibat pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku".
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Nopember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Nopember 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 89
peraturan/0tkbpera/580f9aa264f1108da3db844806f3952e.txt · Last modified: by 127.0.0.1