peraturan:0tkbpera:5802616ab4339506fd33d45bfde3884b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 870/PJ.51/2005 

                             TENTANG

                     KONFIRMASI PPN UNTUK AVTUR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor: Dt.I.V/3/Hj.05/2245/2005 tanggal 01 Juli 2005, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Pada operasional haji tahun 2006, jemaah haji lndonesia akan diangkut oleh PT. XYZ dan ABC
        Airlines.
    b.  Kedua perusahaan penerbangan tersebut telah menyepakati besarnya tarif angkutan haji yang 
        telah diputuskan oleh Pemerintah (Komisi VIII DPR RI).
    c.  Pihak ABC Airlines meminta konfirmasi tentang adanya pengenaan PPN atas avtur yang 
        dipergunakan.
    d.  Saudara mohon informasi dan konfirmasi tentang kebenaran dibatalkannya pengenaan PPN 
        atas avtur tersebut.

2.  Dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 TAHUN 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas 
    Penyerahan Avtur untuk Keperluan Penerbangan Internasional, diatur antara lain :
    a.  Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa Penerbangan Internasional adalah penerbangan dari 
        bandar udara di luar negeri ke bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang 
        menjadi tempat pendaratan pertama atau penerbangan dari bandar udara di dalam wilayah 
        negara Republik Indonesia yang menjadi tempat penerbangan terakhir ke bandar udara di 
        luar negeri.
    b.  Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk 
        keperluan penerbangan internasional diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan 
        Nilai (PPN) sepanjang perjanjian pelayanan transportasi udara mencantumkan asas timbal 
        balik. 

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan avtur kepada 
    maskapai penerbangan ABC Airlines yang digunakan untuk melayani penerbangan internasional 
    pengangkutan jemaah haji Indonesia tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang terdapat 
    perjanjian pelayanan transportasi udara antara Indonesia dengan Saudi Arabia yang mencantumkan 
    asas timbal balik.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n.Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
peraturan/0tkbpera/5802616ab4339506fd33d45bfde3884b.txt · Last modified: (external edit)