peraturan:0tkbpera:5802616ab4339506fd33d45bfde3884b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 870/PJ.51/2005 TENTANG KONFIRMASI PPN UNTUK AVTUR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor: Dt.I.V/3/Hj.05/2245/2005 tanggal 01 Juli 2005, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Pada operasional haji tahun 2006, jemaah haji lndonesia akan diangkut oleh PT. XYZ dan ABC Airlines. b. Kedua perusahaan penerbangan tersebut telah menyepakati besarnya tarif angkutan haji yang telah diputuskan oleh Pemerintah (Komisi VIII DPR RI). c. Pihak ABC Airlines meminta konfirmasi tentang adanya pengenaan PPN atas avtur yang dipergunakan. d. Saudara mohon informasi dan konfirmasi tentang kebenaran dibatalkannya pengenaan PPN atas avtur tersebut. 2. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 TAHUN 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Penerbangan Internasional, diatur antara lain : a. Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa Penerbangan Internasional adalah penerbangan dari bandar udara di luar negeri ke bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang menjadi tempat pendaratan pertama atau penerbangan dari bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang menjadi tempat penerbangan terakhir ke bandar udara di luar negeri. b. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang perjanjian pelayanan transportasi udara mencantumkan asas timbal balik. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan ABC Airlines yang digunakan untuk melayani penerbangan internasional pengangkutan jemaah haji Indonesia tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang terdapat perjanjian pelayanan transportasi udara antara Indonesia dengan Saudi Arabia yang mencantumkan asas timbal balik. Demikian agar Saudara maklum. A.n.Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664
peraturan/0tkbpera/5802616ab4339506fd33d45bfde3884b.txt · Last modified: (external edit)