peraturan:0tkbpera:57f04bb2975420e3b4c73920c687cad7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 September 2000  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 409/PJ.313/2000

                             TENTANG

         KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NOMOR KEP-176/PJ./2000 TANGGAL 26 JUNI 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Agustus 2000 berkenaan hal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan :
    a.  Dalam kontrak pengadaan dan pengawasan Air Conditioner disebutkan rincian biaya sebagai 
        berikut :
        AC          :   Rp 50.000.000,00
        Jasa Pemasangan :   Rp 10.000.000,00
                        --------------------
        Subtotal            :   Rp 60.000.000,00
        PPN 10%     :   Rp   6.000.000,00
                        ---------------------
        Total Kontrak       :   Rp. 66.000.000,00
                        ---------------------
        
        Dalam kontrak tersebut tidak dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang
    b.  Saudara menanyakan besarnya PPh Pasal 23 yang harus dipungut.

2.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis 
    Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 4 : yang dimaksud dengan imbalan bruto dalam keputusan ini adalah jumlah imbalan 
        yang dibayarkan atas pemberian jasa tersebut kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak 
        dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh 
        nilai kontrak.

    b.  Lampiran II : perkiraan penghasilan neto dari jasa instalasi/pemasangan adalah sebesar 40% 
        dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

3.  Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa apabila dalam kontrak tidak dapat 
    dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang maka PPh Pasal 23 yang harus dipungut 
    adalah sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari Rp. 60.000.000,-

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/57f04bb2975420e3b4c73920c687cad7.txt · Last modified: (external edit)