peraturan:0tkbpera:57e5cb96e22546001f1d6520ff11d9ba
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Agustus 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1829/PJ.32/1986
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEJUALAN BARANG-BARANG PERSEDIAAN DARI PT. XYZ MARTANI BARU
KEPADA P.D. ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat Saudara No. XXX tanggal 12 Agustus 1986 perihal : "Permohonan pembebasan PPN atas
penjualan barang-barang persediaan (Inventories) dari PT. XYZ kepada P.D. ABC", sesuai perjanjian jual
beli sebagaimana tercantum dalam Akte Notaris KARTINI MULJADI Nomor : Leg/16907/1986 tanggal 16 Juli
1986, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 huruf d butir a dan f, yo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 1985 atas penjualan perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam Akte Notaris tersebut
diatas terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Penyerahan Kena Pajak yang terhutang PPN hanya terbatas pada penyerahan Barang Kena Pajak
berupa persediaan barang (inventories) yang terdiri sebagai berikut :
a. Bahan Kertas Sigaret Rp. 5.222.611,-
b. Bahan pembungkus dan bahan pembantu Rp. 150.941.827,-
c. Barang setengah jadi Rp. 46.579.534,-
d. Barang jadi Rp. 27.267.516,-
---------------------
Rp. 230.011.488,-
Khusus untuk barang jadi (butir d) sepanjang berupa hasil tembakau/rokok/cerutu, PPN yang
terhutang dibayar pada saat pelunasan hutang cukai sebagaimana yang ditentukan dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.01/1985 tanggal 15 Juni 1985. Dengan demikian PPN yang
terhutang dan yang dibayar tidak bersamaan dengan pembelian pita cukai adalah penyerahan bahan
kertas sigaret, bahan pembungkus, bahan pembantu dan barang setengah jadi (butir a, b, dan c).
3. Atas transaksi tersebut dalam butir 2 diatas, PPN yang terhutang merupakan Pajak Keluaran bagi
P.T. XYZ dan merupakan Pajak Masukan bagi Perusahaan Daerah (P.D) ABC Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta. Oleh karena itu kewajiban yang harus dipenuhi oleh P.T.XYZ sebagai penjual antara lain
adalah :
a. membuat Faktur Pajak;
b. menyetor PPN yang terhutang selambat-lambatnya 15 hari setelah akhir masa pajak
(terhutang);
c. memasukkan SPT Masa PPN selambat-lambatnya 20 hari setelah akhir masa pajak.
Demikianlah penegasan kami untuk Saudara maklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. LICHEN TEDJOSISWOYO
peraturan/0tkbpera/57e5cb96e22546001f1d6520ff11d9ba.txt · Last modified: by 127.0.0.1