peraturan:0tkbpera:57e4f98889f96942ec0691d6a5995dad
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Agustus 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1999/PJ.52/1996
TENTANG
KEKURANGAN BAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Juli 1996 perihal kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai Impor, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Impor atas barang yang dijual di dalam negeri
harus dilunasi dengan mencantumkan Nomor PIUD yang bersangkutan.
Dengan demikian pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai Impor tahun 1992 dan 1993 harus
mencantumkan Nomor PIUD tahun 1992 dan 1993.
2. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1994, Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama,
dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah
berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum
dilakukan pemeriksaan.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena
pembayaran Pajak Masukan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/57e4f98889f96942ec0691d6a5995dad.txt · Last modified: by 127.0.0.1