peraturan:0tkbpera:57c0531e13f40b91b3b0f1a30b529a1d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Desember 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 36/PJ.52/2001 TENTANG PENEGASAN PERMINTAAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK OLEH PEMERIKSA FUNGSIONAL PEMERIKSA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.5/2001 tentang konfirmasi Faktur Pajak oleh Fungsional pemeriksa dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: 1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.5/2001 tanggal 23 Oktober 2001 ditegaskan bahwa permintaan konfirmasi Faktur Pajak oleh fungsional pemeriksa kepada Kantor Pelayanan Pajak uji coba maupun Kantor Pelayanan Pajak non uji coba dilakukan secara manual sampai ada pengaturan lebih lanjut. 2. Dalam pelaksanaannya, karena secara sistim program PK-PM dimungkinkan untuk dilaksanakan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, beberapa fungsional pemeriksa dan atau Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak telah melakukan konfirmasi dengan menggunakan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan sebelum Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.5/2001 tanggal 23 Oktober 2001 tersebut diterbitkan. 3. Bahwa permintaan konfirmasi dengan menggunakan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan (Program PK-PM melalui komputer) dimaksudkan untuk pengawasan pemenuhan kewajiban PPN dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, maka dengan ini diberikan penegasan bahwa hasil konfirmasi Faktur Pajak berupa "Print out daftar PK-PM yang sudah sesuai" dan ditandatangani oleh supervisor yang dilakukan fungsional pemeriksa melalui program PK-PM sebelum dan sesudah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.5/2001 tanggal 23 Oktober 2001 diterbitkan dapat diperlakukan dan berfungsi sebagai hasil konfirmasi. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.5/2001 tanggal 23 Oktober 2001. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/57c0531e13f40b91b3b0f1a30b529a1d.txt · Last modified: by 127.0.0.1