peraturan:0tkbpera:57c0531e13f40b91b3b0f1a30b529a1d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 Desember 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 36/PJ.52/2001

                        TENTANG

        PENEGASAN PERMINTAAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK OLEH PEMERIKSA FUNGSIONAL PEMERIKSA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.5/2001 
tentang konfirmasi Faktur Pajak oleh Fungsional pemeriksa dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.5/2001 tanggal 23 Oktober 2001 
    ditegaskan bahwa permintaan konfirmasi Faktur Pajak oleh fungsional pemeriksa kepada Kantor 
    Pelayanan Pajak uji coba maupun Kantor Pelayanan Pajak non uji coba dilakukan secara manual 
    sampai ada pengaturan lebih lanjut.
2.  Dalam pelaksanaannya, karena secara sistim program PK-PM dimungkinkan untuk dilaksanakan oleh 
    Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, beberapa fungsional pemeriksa dan atau Kantor 
    Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak telah melakukan konfirmasi dengan menggunakan Aplikasi Sistim 
    Informasi Perpajakan sebelum Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.5/2001 tanggal 
    23 Oktober 2001 tersebut diterbitkan.
3.  Bahwa permintaan konfirmasi dengan menggunakan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan (Program 
    PK-PM melalui komputer) dimaksudkan untuk pengawasan pemenuhan kewajiban PPN dan 
    peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, maka dengan ini diberikan penegasan bahwa hasil 
    konfirmasi Faktur Pajak berupa "Print out daftar PK-PM yang sudah sesuai" dan ditandatangani oleh 
    supervisor yang dilakukan fungsional pemeriksa melalui program PK-PM sebelum dan sesudah Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.5/2001 tanggal 23 Oktober 2001 diterbitkan dapat 
    diperlakukan dan berfungsi sebagai hasil konfirmasi.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.5/2001 tanggal 23 Oktober 2001.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/57c0531e13f40b91b3b0f1a30b529a1d.txt · Last modified: by 127.0.0.1