peraturan:0tkbpera:57bafb2c2dfeefba931bb03a835b1fa9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Februari 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.43/1994
TENTANG
PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN
DARI PEGAWAI, KARYAWAN/KARYAWATI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA ATAS PENGHASILAN BERUPA
HONORARIUM YANG TIDAK TERATUR (SERI PPh PASAL 21-48)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Terlampir disampaikan Keputusan Menteri Keuangan No. 29/KMK.04/1994 tanggal 25 Januari 1994
tentang "Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan
Pekerjaan Dari Pegawai, Karyawan/Karyawati Harian Dan Mingguan Serta Atas Penghasilan Berupa
Honorarium Yang Tidak Teratur".
2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut batas penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan dari pegawai, karyawan/karyawati harian dan mingguan serta atas penghasilan berupa
honorarium yang tidak teratur yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 13/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 telah
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter saat ini
menjadi Rp. 14.400,- sehari.
3. Atas penghasilan dari pegawai, karyawan atau karyawati harian dan mingguan serta penghasilan
bruto berupa honorarium yang tidak teratur yang melebihi jumlah yang tidak dikenakan pemotongan
pajak sebagaimana dimaksud butir 2 di atas, dikenakan pemotongan PPh dengan menerapkan tarif
lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-
undang PPh 1984.
4. Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas dalam satu bulan takwin
jumlahnya melebihi 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah) atau dalam hal penghasilan
tersebut dibayarkan secara bulanan, besarnya PTKP yang dapat dikurangkan adalah sesuai dengan
jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dan tidak diterapkan ketentuan
butir 3 di atas, tetapi dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang
PPh 1984 atas Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26.
Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/57bafb2c2dfeefba931bb03a835b1fa9.txt · Last modified: by 127.0.0.1