peraturan:0tkbpera:57b4b4a28e16316cdd028bf6e23ae100
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 396/PJ.51/2001

                             TENTANG

               PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS EKSPOR PASIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXXX tanggal 19 Mare 2001 hal Penjualan/Ekspor Pasir ke Luar
Negeri Dalam Rangka Proyek Negara RI, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
    a.  PT. RP yang beralamat di Jalan Talang No. 3 Menteng, Jakarta Pusat (NPWP 1.785.xxx.x-xxx) 
        bermaksud untuk mengekspor pasir laut ke Singapura.
    b.  Saudara mohon penegasan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor pasir 
        laut tersebut.

2.  Sesuai Pasal 4 huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang 
    Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

3.  Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, barang hasil pertambangan atau hasil
    pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

4.  Sesuai Pasal 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa 
    Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, pasir dan kerikil adalah jenis barang hasil 
    pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 hingga 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir  1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa pasir laut termasuk barang hasil pertambangan yang diambil langsung 
    dari sumbernya, sehingga atas ekspor pasir laut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala KPP Jakarta Menteng
peraturan/0tkbpera/57b4b4a28e16316cdd028bf6e23ae100.txt · Last modified: (external edit)