peraturan:0tkbpera:57b4b4a28e16316cdd028bf6e23ae100
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 396/PJ.51/2001 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS EKSPOR PASIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXXX tanggal 19 Mare 2001 hal Penjualan/Ekspor Pasir ke Luar Negeri Dalam Rangka Proyek Negara RI, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa : a. PT. RP yang beralamat di Jalan Talang No. 3 Menteng, Jakarta Pusat (NPWP 1.785.xxx.x-xxx) bermaksud untuk mengekspor pasir laut ke Singapura. b. Saudara mohon penegasan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor pasir laut tersebut. 2. Sesuai Pasal 4 huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. 3. Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Sesuai Pasal 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, pasir dan kerikil adalah jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 hingga 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa pasir laut termasuk barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, sehingga atas ekspor pasir laut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP Jakarta Menteng
peraturan/0tkbpera/57b4b4a28e16316cdd028bf6e23ae100.txt · Last modified: (external edit)