peraturan:0tkbpera:57aeee35c98205091e18d1140e9f38cf
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 284/KMK.01/2000
ÂÂÂ
TENTANG
ÂÂÂ
PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 192/KMK.04/1998
TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1998
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
ÂÂÂ
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 2000 tentang Penundaan
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam,
dipandang perlu untuk menetapkan penundaan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
192/KMK.04/1998 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 TAHUN 1998
Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan
Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 2000 tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3976);
2. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 192/KMK.04/1998 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 192/KMK.04/1998 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.
Pasal 1
Menunda berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 192/KMK.04/1998 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sampai
dengan tanggal 1 Januari 2001.
Pasal 2
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG SUDIBYO
peraturan/0tkbpera/57aeee35c98205091e18d1140e9f38cf.txt · Last modified: by 127.0.0.1