peraturan:0tkbpera:57aeee35c98205091e18d1140e9f38cf
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 284/KMK.01/2000
 
                        TENTANG 
 
         PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 192/KMK.04/1998 
         TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1998 
         TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
          DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 2000 tentang Penundaan 
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan 
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, 
dipandang perlu untuk menetapkan penundaan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
192/KMK.04/1998 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 TAHUN 1998 
Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan 
Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat   :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 2000 tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah 
    Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3976); 

2.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 192/KMK.04/1998 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
    Republik Indonesia Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
    
                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR : 192/KMK.04/1998 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN 
ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.


                        Pasal 1

Menunda berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 192/KMK.04/1998 tentang Pelaksanaan Peraturan 
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sampai 
dengan tanggal 1 Januari 2001.


                        Pasal 2

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/0tkbpera/57aeee35c98205091e18d1140e9f38cf.txt · Last modified: (external edit)