User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:579c06a09a6114c5553f04d12df29e6a

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 52970764; FAKSIMILE (021) 52970765; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL: [email protected]; [email protected]


 

Nomor
Sifat
Hal

:
:
:
 

S-137/PJ/2018
Sangat Segera

Penegasan atas Jangka Waktu Pengemasan SPT

 19 April 2018

 

 

 

Yth.

1.
2.
 

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
 

Sehubungan dengan pelaksanaan pengemasan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.

Jangka waktu pengemasan SPT diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-04/PJ/2015** tentang Pengemasan Surat Pemberitahuan Berkenaan Dengan Pengolahan Surat Pemberitahuan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, yaitu 20 (dua puluh) hari kerja sejak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) diterbitkan untuk jenis SPT:

 

a.

SPT Tahunan PPh Badan (1771);

 

b.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS);

 

c.

SPT Masa PPN; dan

 

d.

SPT Masa PPh Pasal 21/26.

 

 

2.

Selain aturan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), jangka waktu pengemasan SPT juga diatur dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor **S-08/PJ/2017** tentang Penegasan Atas Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, yaitu 30 (tiga puluh) hari untuk SPT Tahunan 1770 dan 1771, dan 90 (sembilan puluh) hari untuk SPT Tahunan 1770S dan 1770SS sejak LPAD diterbitkan sampai dengan SPT dikemas;

 

 

 

3.

Dalam rangka penyeragaman pelaksanaan pengemasan SPT di KPP, dengan ini disampaikan ketentuan jangka waktu pengemasan sebagai berikut:

 

a.

30 (tiga puluh) hari sejak LPAD diterbitkan sampai dengan SPT dikemas (tutup kemasan) untuk jenis SPT Tahunan 1770, SPT Tahunan 1771, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPh Pasal 21/26;

 

b.

90 (sembilan puluh) hari sejak LPAD diterbitkan sampai dengan SPT dikemas (tutup kemasan) untuk jenis SPT Tahunan 1770S dan SPT Tahunan 1770SS.

 

 

 

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Para Kepala Kantor Wilayah dan Para Kepala Kantor diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 19591020 198012 1 001

Tembusan:

 

 

 

1.

Sekretaris Direktur Jenderal

2.

Direktur Teknologi Informasi Perpajakan

3.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi

4.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

5.

Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Makassar

6.

Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi

 

 

Kp.: PJ.133/PJ.0301/2018

 

peraturan/0tkbpera/579c06a09a6114c5553f04d12df29e6a.txt · Last modified: (external edit)