DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JL. JEND. GATOT SUBROTO 40-42, JAKARTA 12190
TELEPON: 5250208, 5251609
FAX: 5734794
NOMOR
:
SE-44/PJ.53/1995
Jakarta, 6 September 1995
SIFAT
:
SANGAT SEGERA
LAMPIRAN
:
…
Kepada Yth.:
PERIHAL
:
Cara Pemeteraian Kemudian
1.
Para Kepala Kanwil DJP;
Tanpa Sanksi dalam Masa
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
Transisi
3.
Para Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak;
4.
Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak;
di -
SELURUH INDONESIA
Sehubungan dengan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor **KWT-03/PJ.53/1995** tanggal 5 September 1995 perihal Cara Pelunasan Sementara Bea Meterai, bersama ini disampaikan penjelasan tambahan bahwa
pemeteraian kemudian tanpa sanksi dapat dilakukan untuk dokumen yang mengalami keterlambatan pemeteraian karena tidak tersedianya benda meterai di wilayah KPP setempat, dengan terlebih dahulu Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Penyuluhan Pajak menerbitkan Surat Permintaan Pemeteraian Kemudian Tanpa Sanksi kepada Kantor Pos tempat akan dilakukannya pemeteraian kemudian tersebut.
Cara-cara pelunasan sementara Bea Meterai untuk dokumen yang tidak mengalami keterlambatan pemeteraian tetap berpedoman pada Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
NIP. 060041162
Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1.
Bapak Menteri Keuangan;
2.
Direktur Utama PT Pos dan Giro;
3.
Sekretaris Ditjen Pajak/Para Direktur dan Kapus di Lingkungan DJP.
Model KPS 13a