peraturan:0tkbpera:577bcc914f9e55d5e4e4f82f9f00e7d4
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 130/KMK.05/2000
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/KMK.04/1998 NOMOR 35/KMK.04/1999,
NOMOR 36/KMK.04/1999, NOMOR 37/KMK.04/1999, NOMOR 38/KMK.04/1999, NOMOR 39/KMK.04/1999,
NOMOR 40/KMK.04/1999, NOMOR 41/KMK.04/1999, NOMOR 42/KMK.04/1999, NOMOR 43/KMK.04/1999,
NOMOR 44/KMK.04/1999, NOMOR 45/KMK.04/1999, NOMOR 46/KMK.04/1999, NOMOR 47/KMK.04/1999,
DAN NOMOR 205/KMK.04/1999 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN
PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas fasilitas kepabeanan untuk mendorong pembangunan dan
pengembangan wilayah Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu dengan tetap memperhatikan penerimaan
negara, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan dan
Kepabeanan Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penghasilan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3568);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah tertentu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penghasilan atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3733);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
8. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1998;
9. Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
10. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 588/KMK.01/1998;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 35/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 36/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa
dan Balikpapan;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sanggau;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 38/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Manado-Bitung;
16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor :39/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Mbay;
17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 40/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Betano, Natarbora, dan Viqueque;
18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 41/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Buton, Kolaka, dan Kendari;
19. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 42/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batui;
20. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas
dan Barito;
21. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang;
22. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 45/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Seram;
23. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 46/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bima;
24. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pare-Pare;
25. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 205/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pulau Natuna;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR :
97/KMK.04/1998 NOMOR : 35/KMK.04/1999 NOMOR : 36/KMK.04/1999 NOMOR : 37/KMK.04/1999 NOMOR :
38/KMK.04/1999 NOMOR : 39/KMK.04/1999 NOMOR : 40/KMK.04/1999 NOMOR : 41/KMK.04/1999 NOMOR :
42/KMK.04/1999 NOMOR : 43/KMK.04/1999 NOMOR : 44/KMK.04/1999 NOMOR : 45/KMK.04/1999 NOMOR :
46/KMK.04/1999 NOMOR : 47/KMK.04/1999 NOMOR : 205/KMK.04/1999 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN
DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut dibawah ini :
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak jo Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 588/KMK.01/1998;
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 35/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin;
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 36/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa
dan Balikpapan;
d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sanggau;
e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 38/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Manado-Bitung;
f. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 39/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Mbay;
g. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 40/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Betano, Natarbora, dan Viqueque;
h. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 41/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Buton, Kolaka, dan Kendari;
i. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 42/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batui;
j. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas
dan Barito;
k. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang;
l. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 45/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Seram;
m. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 46/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bima;
n. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pare-Pare;
o. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 205/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan
Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pulau Natuna;
diubah sebagai berikut :
1. Mengubah Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), serta diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (2a), sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(2) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha didalam wilayah KAPET tetapi berada di luar
Kawasan Berikat diberikan keringanan bea masuk yang meliputi :
a. mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa sehingga tarif akhir
bea masuknya menjadi 5% (lima persen);
b. dalam hal tarif bea masuk atas mesin sebagaimana dimaksud huruf a yang tercantum
dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% (lima persen) atau kurang, maka
yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI.
(2a) Atas impor suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
tidak diberikan keringanan bea masuk.
(3) Terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang telah mendapat keringanan
bea masuk atas impor mesin dapat diberikan keringanan bea masuk atas impor barang dan
bahan untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu
pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan keringanan bea
masuk, yang meliputi :
a. Barang dan bahan yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa
sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5% (lima persen).
b. Dalam hal tarif bea msuk atas barang dan bahan sebagaimana dimaksud huruf a yang
tercantum dalam BTBMI 5% (lima persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah
tarif bea masuk dalam BTBMI."
2. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7A
Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor mesin, barang dan
bahan berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan
Keputusan pemberian fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku
Keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah."
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2000
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUDIBYO
peraturan/0tkbpera/577bcc914f9e55d5e4e4f82f9f00e7d4.txt · Last modified: by 127.0.0.1