peraturan:0tkbpera:577bacbdbbb574034730d06aa6ab049c
5 Mei 2006
SURAT DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN
NOMOR S - 767/BC.2/2006
TENTANG
PEMBERLAKUAN SNI WAJIB BAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan adanya Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 595/MPP/KEP/
9/2004 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban secara Wajib sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-IND/PER/3/2005 -
Nomor 02/M-DAG/PER/3/2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menperindag Nomor 595/MPP/KEP/9/2004
tentang Pemberlakuan SNI Ban secara Wajib dan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri
Perdagangan Nomor 12/M-IND/PER/3/2006 - Nomor 07/M-DAG/PER/3/2006 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Menperindag Nomor 595/MPP/KEP/9/2004 tentang Pemberlakuan SNI Ban Secara Wajib, bersama
ini disampaikan bahwa :
1. Pemberlakuan SNI Ban Secara Wajib mulai tanggal 23 Maret 2006.
2. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Industri Agro dan Kimia Nomor 11/IAK/Per/III/2006 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Penerapan Dan Pengawasan Standar Nasional (SNI) Ban Secara Wajib bahwa
Penerapan SNI wajib diberlakukan pada ban yang diproduksi sejak tanggal 23 Maret 2006 dengan
mengacu pada nomor serial yang diterbitkan setiap minggu oleh pabrikan (Bab II.2.3.).
3. Ban Impor yang diproduksi sejak tanggal 23 Maret 2006 wajib dilengkapi Surat Pendaftaran Barang
(SPB) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan,
sebagai salah satu dokumen impor.
Demikian disampaikan untuk mendapatkan perhatian.
DIREKTUR JENDERAL
u.b.
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN,
ttd.
TEGUH INDRAYANA
NIP 060064090
peraturan/0tkbpera/577bacbdbbb574034730d06aa6ab049c.txt · Last modified: by 127.0.0.1