peraturan:0tkbpera:573f7f25b7b1eb79a4ec6ba896debefd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 September 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2262/PJ.51/1994
TENTANG
PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 2 September 1994, perihal permohonan restitusi Pajak
Masukan PPN dibayar untuk pembelian kendaraan bermotor berupa Minibus, Ranger Taft, Jimny Jeep dan Isuzu
Panther, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang PPN 1984, menyatakan bahwa Pajak
Masukan atas pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan
kombi tidak dapat dikreditkan.
2. Pembelian kendaraan bermotor jenis Minibus Kijang, Ranger Taft, Jimny Jeep dan Isuzu Panther oleh
XYZ., ABC, PT. PQR dilakukan sebelum tanggal 27 Juni 1994. Karena transaksi pembelian kendaraan
dimaksud dilaksanakan sebelum tanggal 27 Juni 194, maka PPN atas transaksi tersebut masih berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1441b/KMK.04/1989, tanggal 29 Desember 1989. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, tanggal 29 Desember 1989, Pajak Masukan
tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar untuk pembelian dan pemeliharaan
kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali untuk barang dagangan atau
untuk digunakan secara langsung sesuai dengan bidang usahanya.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka Pajak Masukan atas pembelian kendaraan bermotor
jenis Minibus Kijang, Ranger Taft, Jimny Jeep, dan Isuzu Panther oleh XYZ., ABC, PT. PQR, tidak dapat
dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan usahanya. Dengan demikian, koreksi Pajak
Masukan atas pembelian kendaraan bermotor dimaksud oleh KPP Badan Dan Orang Asing telah sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/573f7f25b7b1eb79a4ec6ba896debefd.txt · Last modified: by 127.0.0.1