User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:5735c3a7aa6ffcfe6ab123835584db75
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 64 TAHUN 1996

                        TENTANG

                     PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN 
        ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UKRAINA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Jakarta, pada tanggal 11 April 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani 
    Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina, sebagai 
    hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua 
    Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan 
    Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut 
    dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK 
INDONESIA DAN PEMERINTAH UKRAINA.


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina, yang 
telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 11 April 1996, sebagai hasil 
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina yang salinan 
naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Ukraina dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan 
Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                Pada tanggal 21 Agustus 1996
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                ttd

                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Agustus 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 80
peraturan/0tkbpera/5735c3a7aa6ffcfe6ab123835584db75.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 (external edit)