peraturan:0tkbpera:570badcfe14697bf2a244e2e25b93e59
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Juni 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 759/PJ.51/2001
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
ATAS PRODUK MAINAN ANAK-ANAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan surat Saudara yang dikirim melalui Fax tanpa nomor dan hal, tanggal 25 Mei 2001, dengan ini
kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disebutkan hal-hal sebagai berikut :
a. PT L yang bergerak di bidang industri mainan anak-anak menerima surat himbauan dari KPP
Jakarta-Cakung Nomor : S-042/WPJ.04/KP.0407/2001 tanggal 12 April 2001 untuk
mengenakan PPn BM atas jenis Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.
b. Salah satu pembeli terbesar Saudara merasa keberatan untuk membayar PPn BM atas
transaksi yang sudah lalu.
c. Karena kedua hal tersebut di atas Saudara merasa keberatan untuk membayar PPn BM
terhitung mulai bulan Januari 2001 karena baru menerima surat dari KPP Jakarta-Cakung
pada tanggal 3 Mei 2001 dan baru akan melaksanakan pembebanan PPn BM terhitung mulai
bulan Juni 2001.
2. Sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 Tentang Kelompok
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jo.
Pasal 1 jo. butir h Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 tanggal
26 Desember 2000, bahwa atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong
mewah berupa mainan anak-anak dikenakan PPn BM dengan tarif 10%.
3. Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak
Yang tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Jo. Pasal 9 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 bahwa Peraturan Pemerintah
dan Keputusan Menteri keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
4. Berdasarkan ketentuan yang tersebut pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan surat Saudara pada
butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa pengenaan PPnBM atas Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah berupa mainan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 145 TAHUN 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 efektif berlaku
mulai tanggal 1 Januari 2001. Oleh karena itu terhadap transaksi yang Saudara lakukan dalam
periode 1 Januari 2001 sampai dengan akhir Mei 2001 tetap terutang PPn BM.
Demikian agar Saudara maklum.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala KPP Jakarta Cakung
peraturan/0tkbpera/570badcfe14697bf2a244e2e25b93e59.txt · Last modified: by 127.0.0.1