peraturan:0tkbpera:570badcfe14697bf2a244e2e25b93e59
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     22 Juni 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 759/PJ.51/2001

                             TENTANG

                PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
                  ATAS PRODUK MAINAN ANAK-ANAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan surat Saudara yang dikirim melalui Fax tanpa nomor dan hal, tanggal 25 Mei 2001, dengan ini 
kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara disebutkan hal-hal sebagai berikut :     
        a.      PT L yang bergerak di bidang industri mainan anak-anak menerima surat himbauan dari KPP 
        Jakarta-Cakung Nomor : S-042/WPJ.04/KP.0407/2001 tanggal 12 April 2001 untuk 
        mengenakan PPn BM atas jenis Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor sesuai dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.     
        b.      Salah satu pembeli terbesar Saudara merasa keberatan untuk membayar PPn BM atas 
        transaksi yang sudah lalu.     
        c.      Karena kedua hal tersebut di atas Saudara merasa keberatan untuk membayar PPn BM 
        terhitung mulai bulan Januari 2001 karena baru menerima surat dari KPP Jakarta-Cakung 
        pada tanggal 3 Mei 2001 dan baru akan melaksanakan pembebanan PPn BM terhitung mulai 
        bulan Juni 2001.     

2.      Sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 Tentang Kelompok 
    Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jo. 
    Pasal 1 jo. butir h Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 tanggal 
    26 Desember 2000, bahwa atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong 
    mewah berupa mainan anak-anak dikenakan PPn BM dengan tarif 10%.     

3.      Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak 
    Yang tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Jo. Pasal 9 Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 bahwa Peraturan Pemerintah 
    dan Keputusan Menteri keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.     

4.      Berdasarkan ketentuan yang tersebut pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa pengenaan PPnBM atas Barang Kena Pajak yang 
    tergolong mewah berupa mainan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah 
    Nomor 145 TAHUN 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 efektif berlaku 
    mulai tanggal 1 Januari 2001. Oleh karena itu terhadap transaksi yang Saudara lakukan dalam 
    periode 1 Januari 2001 sampai dengan akhir Mei 2001 tetap terutang PPn BM.     

Demikian agar Saudara maklum.



a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala KPP Jakarta Cakung
peraturan/0tkbpera/570badcfe14697bf2a244e2e25b93e59.txt · Last modified: by 127.0.0.1