peraturan:0tkbpera:570badcfe14697bf2a244e2e25b93e59
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juni 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 759/PJ.51/2001 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) ATAS PRODUK MAINAN ANAK-ANAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan surat Saudara yang dikirim melalui Fax tanpa nomor dan hal, tanggal 25 Mei 2001, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disebutkan hal-hal sebagai berikut : a. PT L yang bergerak di bidang industri mainan anak-anak menerima surat himbauan dari KPP Jakarta-Cakung Nomor : S-042/WPJ.04/KP.0407/2001 tanggal 12 April 2001 untuk mengenakan PPn BM atas jenis Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000. b. Salah satu pembeli terbesar Saudara merasa keberatan untuk membayar PPn BM atas transaksi yang sudah lalu. c. Karena kedua hal tersebut di atas Saudara merasa keberatan untuk membayar PPn BM terhitung mulai bulan Januari 2001 karena baru menerima surat dari KPP Jakarta-Cakung pada tanggal 3 Mei 2001 dan baru akan melaksanakan pembebanan PPn BM terhitung mulai bulan Juni 2001. 2. Sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jo. Pasal 1 jo. butir h Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, bahwa atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah berupa mainan anak-anak dikenakan PPn BM dengan tarif 10%. 3. Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Jo. Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 bahwa Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. 4. Berdasarkan ketentuan yang tersebut pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa pengenaan PPnBM atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa mainan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.04/2000 efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001. Oleh karena itu terhadap transaksi yang Saudara lakukan dalam periode 1 Januari 2001 sampai dengan akhir Mei 2001 tetap terutang PPn BM. Demikian agar Saudara maklum. a.n. Direktur Jenderal, Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP Jakarta Cakung
peraturan/0tkbpera/570badcfe14697bf2a244e2e25b93e59.txt · Last modified: by 127.0.0.1