User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:56f88dc950d4b32c2a461b792372f82f
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 94/BC/1997

                              TENTANG

     PEMBERIAN PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
              NOMOR KEP-86/BC/1997 TANGGAL 5 NOVEMBER 1997
            UNTUK HASIL TEMBAKAU MEREK SAMPOERNA A INTERNASIONAL ISI 20 BATANG 
         DAN SAMPOERNA A INTERNASIONAL MENTHOL ISI 20 BATANG ATAS NAMA PT HM. SAMPOERNA

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 
    25 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau, Direktur Jenderal 
    Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk menetapkan Harga Jual Eceran Minimum hasil tembakau 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 keputusan ini;
b.  Bahwa sehubungan dengan situasi dan kondisi dimana produk hasil tembakau PT HM Sampoerna 
    dengan merek Sampoerna A Internasional dan Sampoerna A Internasional Menthol sebagai produk 
    yang baru dipasarkan dinilai dapat terhambat pemasarannya dikarenakan adanya penetapan Harga 
    Jual Eceran Minimum hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebagaimana dimaksud dalam 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-86/BC/1997 tanggal 5 November 1997 tentang 
    penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-19/BC/1997 tanggal 28 
    Februari 1997 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau;
c.  Bahwa untuk melindungi pemasaran hasil sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu diberikan 
    penudaan jangka waktu pelaksanaan ketentuan Harga Jual Eceran Minimum dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februai 1997, 
    tentang Penetapan TarifCukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-86/BC/1997 tanggal 5 November 1997 tentang 
    penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-19/BC/1997 tanggal 28 
    Februari 1997 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.

Membaca : 

Surat PT HM Sampoerna Nomor 217/SRK/IX/1997 tanggal 27 November 1997 hal Permohonan untuk 
mendapatkan penundaan berlkunya KEP- 86/BC/1997 tanggal 5 November 1997.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN BERLAKUNYA 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-86/BC/1997 TANGGAL 5 NOVEMBER 1997 
UNTUK HASIL TEMBAKAU MEREK SAMPOERNA A INTERNASIONAL ISI 20 BATANG DAN SAMPOERNA A 
INTERNASIONAL MENTHOL ISI 20 BATANG ATAS NAMA PT HM. SAMPOERNA 


                        Pasal 1

(1)     Atas hasil tembakau dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Sampoerna A International isi 20 
    batang dan Sampoerna A International Menthol isi 20 batang produksi PT HM Sampoerna diberikan 
    penundaan kenaikan Harga Jual Eceran-nya sebagaimana yang ditentukan dalam Keputusan Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-86/BC/1997 tanggal 5 November 1997.
(2)     Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku atas pemesanan pita cukai dengan Harga 
    Jual Eceran sebesar Rp 1.800,00 (seribu delapan ratus rupiah) yang diajukan sampai dengan tanggal
    11Januari 1998.


                        Pasal 2

(1)     Terhitung sejak tanggal 12 Januari 1998 pemesanan pita cukai atas hasil tembakau sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib menggunakan Harga Jual Eceran baru.
(2)     Harga Jual Eceran baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 2.000,00 (dua 
    ribu rupiah) per kemasan.


                        Pasal 3

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat 
kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Humas dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8.  Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Desember 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988 
peraturan/0tkbpera/56f88dc950d4b32c2a461b792372f82f.txt · Last modified: (external edit)