peraturan:0tkbpera:56e2cacee3013d65899f9d0522a893f8
31 Juli 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
NOMOR SE - 103/A/54/0791
TENTANG
LAPORAN PEMUNGUTAN PPN/PPn BM BENDAHARAWAN
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan No. 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran
Direktur Jenderal Anggaran tanggal 25 Januari 1989 No. SE-17/A/1989, dengan ini perlu ditegaskan kembali
hal-hal sebagai berikut :
1. KPKN diwajibkan menyampaikan daftar Bendaharawan dan perubahannya yang berada dalam wilayah
kerjanya kepada KPP setempat.
Para Bendaharawan tersebut harus menyampaikan Laporan Pemungutan PPN/PPn BM sesuai contoh
yang telah ditetapkan kepada KPP dan KPKN. Oleh karena sifat laporan adalah kumulatif, maka setiap
bulan Bendaharawan tetap menyampaikannya walaupun nihil.
2. KPKN agar menatausahakan penerimaan Laporan Pemungutan PPN/PPn BM Bendaharawan dan
tindasan surat tegoran oleh KPP kepada Bendaharawan bersangkutan, dalam suatu daftar
pengawasan, yang contohnya terlampir.
3. KPKN tidak diperkenankan menyetujui permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan
Bendaharawan apabila :
a. Bendaharawan tidak melakukan pemungutan PPN/PPn BM atas penyerahan BKP dan JKP oleh
PKP rekanan Pemerintah yang seharusnya dipungut/dipotong secara langsung atas
pembayaran yang telah dilakukan oleh Bendaharawan.
b. Bendaharawan tidak menyampaikan laporan tentang pemungutan PPN/PPn BM sebagaimana
mestinya.
Demikian agar Kepala Kanwil DJA mengawasi pelaksanaannya.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
ttd
BENJAMIN PARWOTO
peraturan/0tkbpera/56e2cacee3013d65899f9d0522a893f8.txt · Last modified: by 127.0.0.1