peraturan:0tkbpera:56e2cacee3013d65899f9d0522a893f8
                                                      31 Juli 1991

                            SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
                           NOMOR SE - 103/A/54/0791

                        TENTANG

                LAPORAN PEMUNGUTAN PPN/PPn BM BENDAHARAWAN

                       DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,

Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan No. 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran 
Direktur Jenderal Anggaran tanggal 25 Januari 1989 No. SE-17/A/1989, dengan ini perlu ditegaskan kembali 
hal-hal sebagai berikut :

1.  KPKN diwajibkan menyampaikan daftar Bendaharawan dan perubahannya yang berada dalam wilayah 
    kerjanya kepada KPP setempat. 

    Para Bendaharawan tersebut harus menyampaikan Laporan Pemungutan PPN/PPn BM sesuai contoh 
    yang telah ditetapkan kepada KPP dan KPKN. Oleh karena sifat laporan adalah kumulatif, maka setiap 
    bulan Bendaharawan tetap menyampaikannya walaupun nihil.

2.  KPKN agar menatausahakan penerimaan Laporan Pemungutan PPN/PPn BM Bendaharawan dan 
    tindasan surat tegoran oleh KPP kepada Bendaharawan bersangkutan, dalam suatu daftar 
    pengawasan, yang contohnya terlampir.

3.  KPKN tidak diperkenankan menyetujui permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan 
    Bendaharawan apabila :
    a.  Bendaharawan tidak melakukan pemungutan PPN/PPn BM atas penyerahan BKP dan JKP oleh 
        PKP rekanan Pemerintah yang seharusnya dipungut/dipotong secara langsung atas 
        pembayaran yang telah dilakukan oleh Bendaharawan.
    b.  Bendaharawan tidak menyampaikan laporan tentang pemungutan PPN/PPn BM sebagaimana 
        mestinya.

Demikian agar Kepala Kanwil DJA mengawasi pelaksanaannya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN

ttd

BENJAMIN PARWOTO
peraturan/0tkbpera/56e2cacee3013d65899f9d0522a893f8.txt · Last modified: (external edit)